16.242 Botol Miras Digerus Alat Berat di Mapolres Metro Tangerang Kota

240

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Sebanyak 16.242 botol miras berbagai merk berikut 290 bungkus plastik miras jenis Ciu dan 5.450 butir obat obatan terlarang dimusnahkan di halaman Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu (15/4/2023).

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat itu disaksikan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Walikota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kodim 0506/TGR, Pengadilan Negeri Tangerang, MUI, FKUB, OKP dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan barang-barang berbahaya tersebut merupakan hasil dari operasi cipta kondisi selama 22 hari di bulan suci Ramadan 1444 H. Kepolisian juga menyita berbagai senjata tajam dari para pelaku tawuran yang dilakukan selama bulan puasa.

“Ini dalam rangka mendukung terciptanya suasana yang kondusif dan kekhusyuan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1444 H di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ungkapnya.

Sementara Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah pihaknya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Tangerang kota yang telah menjaga situasi aman dan nyaman selama bulan puasa dan seterusnya hingga terciptanya keamanan dan kenyamanan di Kota Tangerang. (Mir)

 

Artikulli paraprakHana Pond & Salsa Food City di SMS Dibangun dengan Kayu Ramah Lingkungan
Artikulli tjetërAmankan Situasi Kamtibmas Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kodim 1416 / Muna Bersama Polres Muna Gelar Patroli Gabungan