MEDAN ketikberita.com | Setiap pemugaran gedung cagar budaya yang ada di Kota Medan, harus ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, jika tidak bisa masuk ke ranah pidana.
Hal ini ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM dalam rapat dengar pendapat (RPD) Komisi IV DPRD Medan di ruang rapat Komisi IV lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (13/3/2023), terkait dengan pemugaran gedung cagar budaya di Jalan Prof HM Yamin SH Kelurahan Perintis Medan.
Sesuai Bab VII Perda No 2 Tahun 2012 tentang Pelestarian Cagar Budaya terkait dengan kriteria, penggolongan, pelestarian dan pemugaran, pasal 18 ayat 1 ditegaskan, penentuan lingkungan dan bangunan cagar budaya ditetapkan berdasarkan kriteria, berusia 50 tahun atau lebih.
Rapat ini dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik, didampingi Sekretaris Afri Rizki Lubis, dan sejumlah anggota seperi Hendra DS, Daniel Pinem, Paul Mei Anton Simanjuntak, Dedy Aksyari Nasution, Antonius Devolis Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung.
Sedangkan dari Pemerintah Kota (Pemko) Medan dihadiri Perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan dan pihak terkait lainnya.
“Kita melihat bangunan yang di Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Perintis Medan tersebut mungkin sudah benar dan sesuai kreteria seperti yang ditegaskan dalam
BAB VII pasal 18 ayat 1 tersebut, namun jika dibandingkan dengan kondisi sekarang, sangat jauh dari bentuk aslinya,”ujar Edwin.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Medan inipun menyakini, bangunan yang berada di komplek PT Kereta Api Indonesia (KAI) mempunyai nilai sejarah.
Demikian juga terhadap nilai arsitekturnya, sebab pada awalnya bangunan tersebut berbentuk bangunan Belanda, sehingga nilai cagar budayanya cukup tinggi, namun hari ini telah dipugar, ungkap Edwin.
Dikatakan Edwin, didalam Perda No 2 Tahun 2012 ini juga mengatur, jika melakukan pemugaran terhadap bangunan cagar budaya harus ada persetujuan DPRD, jika tidak bisa masuk ke ranah pidana.
Untuk itu Edwin minta persoalan ini ditangani secara serius, jangan mentang-mentang bangunan tersebut tidak dipakai, lalu disewakan kepada pihak ke tiga, kemudian pihak ketiga sesuka hatinya memugarnya dengan berubah bentuk aslinya.
“Aturan ini harus ditegakkan. Jangan kita yang membuat aturan, lantas kita sendiri pula yang tidak melaksanakan aturan itu,”imbuh Edwin
Sementara itu Perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Iwan mengatakan pihaknya sedang menyiapkan konsep surat untuk mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.
Karena yang bisa menjawab apakah bangunan ini masuk kategori cagar budaya atau tidak adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Untuk pelanggarannya pada tanggal 10 Maret 2023 lalu kami sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1,” tandas Iwan. (er)