Kawasan Hukum Polsek Batu Ampar Tutup Mata, Instruksi Kapolri Di Abaikan Judi Gelper Belakang BCA Jodoh Kembali Beroperasi Berhomset Jutaan Rupiah

485

BATAM ketikberita.com | Gelanggang permainan (gelper) diduga kuat mengandung unsur perjudian dikabarkan kembali beroperasi di sebuah ruko belakang BCA Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Informasi yang diperoleh awak Media , praktik perjudian gelanggang permainan (gelper) di ruko belakang BCA Jodoh bebas beroperasi sejak sebulan yang lalu dan banyak dikunjungi para pemain judi gelper.

“Kira2 sudah sebulan lebih mereka buka. Lokasi permainan cukup strategis dan sangat sulit diketahui oleh para petugas,” ujar salah satu warga yang berdumisili disekitar itu yang jati dirinya namanya tidak ingin disebutkan di media, Selasa (24 /01/2023) malam.

Tak hanya itu, dirinya juga mengungkapkan, bahwa praktik perjudian itu dikendalikan oleh seseorang berinisial A yang tak asing lagi dikenal dalam dunia perjudian.

“Gelper itu punya A, biasa dia yang mengkordinir seluruh aktivitas di lokasi tersebut,” jelasnya.

Disampaikan juga oleh narasumber sekali beroperasi, arena gelper tersebut dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah per malam lantaran sangat ramai dikunjungi para pemain.

“Kalau omsetnya bisa sampai puluhan juta per malam.

Karena tidak ada pesaing dan lokasi lainnya masih tutup,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto ketika di konfirmasi oleh wartawan unit kepolisian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas gelanggang permainan (Gelper) yang mengandung unsur perjudian di Kota Batam.

Namun siapa sangka, praktik judi gelper melenggang bebas beroperasi di ruko belakang BCA Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Yang lebih anehnya pihak dari Polsek Batu Ampar tidak bergeming memberantas gelper tersebut walau dikawasan hukumnya, jika perlu pemiknya di tangkap sesuai UU kapolri.

Yang lebih syahdu lagi untuk tidak dilansir awak media dalam pemberitaan gelper beroperasi ada segelintir wartawan membagi – bagikan upeti kepada awak media agar tidak dipublikasikan setiap minggu per kepala sebesar Rp 40.000 ( Empat Puluh Ribu)dibagikan ke Oknum wartawan. (r/Indralis)

Artikulli paraprakSosialisasi Digital Kominfotik Dibeberapa Kepenghuluan Rohil
Artikulli tjetërTingkatkan Literasi Data, BPS Sumut Resmikan Pojok Statistik USU