TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Program legislasi daerah (Prolegda) tahun anggaran 2023 di Kota Tangerang menargetkan pembahasan 12 raperda menjadi peraturan daerah. Ke-12 raperda tersebut terdiri dari tiga raperda inisiatif DPRD Kota Tangerang dan sembilan perda usulan Pemkot Tangerang.
Ketua Badan Pembuat (Bapem) Perda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi menyampaikan raperda inisiatif yang dibahas tahun ini merupakan raperda yang belum sempat dibahas pada tahun sebelumnya.
“Seperti Raperda Pengurangan Kantong Plastik lalu ada Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan yang ketiga Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif,” ujar Edi, Rabu (11/1/2023).
Ada pun untuk raperda yang menjadi usulan dari Pemkot Tangerang yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022, Raperda Perubahan APBD 2023, Raperda APBD 2024, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Budaya Daerah, Raperda Perubahan atas Perda No 13/2012 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Perubahan atas Perda No 5/2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda Perubahan atas Perda No 8/2017 tentang Jamkesda, serta Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Kaki Lima.
Sementara dalam laporan kinerja Bapem Perda tahun 2022 disebutkan, pada tahun 2022 lalu, Bapem Perda menetapkan prolegda sebanyak 17. Dari 14 yang telah dibahas hanya ada 12 raperda yang dilakukan fasilitasi dan evaluasi oleh gubernur.
“Dua raperda ditarik kembali dan tidak bisa dilanjutkan dalam tahapan berikutnya sesuai dengan kesepakatan bersama,” urai dalam laporan tersebut. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Perseroan Daerah Tangerang Nusantara Global dan berikutnya adalah Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024. (Mir)