Seorang Buruh Diduga Nyambi Jual Sabu, Berakhir Masuk Sel Tahanan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

264

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Berkecimpung dengan narkoba, seorang pria pekerja buruh harian lepas (BHL) berinisial PK alias Pai (37) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi pada Selasa (29/11/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku tersebut ditangkap petugas saat berada disebuah rumah, tepatnya Dusun I Cemara, Desa Pekan Bandar Khalipah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kata Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan persnya kepada wartawan sekaligus membenarkan penangkapan terhadap pelaku dimaksud, Jum’at (2/12/2022).

Disebutkan Kasi Humas bahwa pelaku merupakan PK alias Pai merupakan warga Dusun II Asrama Pekan Bandar Khalipah, Desa Pekan Bandar Khalipah Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Sergai, sebutnya.

Pelaku PK alias Pai ditangkap lantaran dicurigai sebagai pengedar Narkoba didaerah tersebut dan pada saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadapnya, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku dalam sebuah bekas kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam yang tersimpan rapi dalam kemasan plastik klip transparan sebanyak 0,15 gram beserta 1 (satu) buah pipet runcing turut disita petugas, ucap AKP Agus.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo yang ditemukan diatas lantai tepat didepan pelaku saat duduk berikut 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong ditemukan dibalik pintu didalam kamar serta uang tunai sebesar Rp. 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) ditemukan dikantong belakang sebelah kiri celana pelaku ikut diamankan sebagai barang bukti, beber Kasi Humas.

Dilanjutnya, bahwa petugas juga menanyakan kepada pelaku milik siapa semua barang bukti yang ditemukan, saat itu pelaku telah mengakui dan menjawab bahwa benar barang bukti tersebut miliknya, sehingga petugas langsung membawa pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan dan perkara lebih lanjut.

”Atas perbuatannya PK alias Paik harus pasrah mendekam di sel tahanan dan kepadanya akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (ar)

Artikulli paraprakBuka Turnamen Karate Pelajar Sister City Cup I, Bobby Nasution: Salurkan Bakat & Minat Dengan Positif
Artikulli tjetërBersama JNE, UMKM Silangit Kupas Media Sosial Jadi Kunci Strategi Pemasaran