Penempatan Pejabat Struktural dan fungsional Harus Selektif, Berintegritas dan Berkompeten

246

MEDAN ketikberita.com | Penempatan pejabat struktural dan fungsional harus selektif. Di samping itu memiliki kemampuan yang memadai, berintegritas dan berkompeten serta memiliki kemampuan di bidangnya yang dilandasi dengan latar belakang pendidikan yang tepat. Dengan demikian penempatan yang dilakukan benar-bemar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya Mulia Asri Rambe ketika menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah di Gedung DPRD Medan, Selasa (11/10/2022).

Terkait itu, kata pria yang akrab disapa Bayek ini, Fraksi Partai Golkar ingin mengetahui berapa banyak total jabatan yang baru dalam perubahan Ranperda ini dan sejauh mana peningkatan efektivitas dan efesiensi yang bisa dicapai dengan adanya perubahan kelembagaan tersebut.

Menurut Fraksi Partai Golkar, ungkap Bayek, pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan haruslah dibarengi dengan tugas pokok dan fungsi SKPD secara lebih jelas dan detail, termasuk uraian tugas sehingga tidak terjadi tumpang tindih di dalam pelaksanaan tugas nantinya.

“Ranperda ini diharapkan benar-benar mempertimbangkan dengan cermat jumlah kebutuhan yang ada pada dinas atau badan sesuai urusan dan beban kerja yang ada sehingga dapat terbagi dengan proporsional dan profesional,” kata Bayek.

Selanjutnya, imbuh Bayek, Fraksi Partai Gokar juga berharap dengan penyesuaian kelembagaan yang dibentuk dapat mewujudkan organisasi yang efisien, efektif dan rasional tanpa menimbulkan dualisme apalagi pertentangan regulasi. “Dengan adanya perubahan kelembagaan tentunya akan mempengaruhi berbagai aspek,” sebutnya.

Kemudian, Bayek menambahkan, Fraksi Partai Golkar mengharapkan adanya kesiapan dari Pemko Medan agar dalam kebijakan penyederhanaan birokrasi, peningkatan efektivitas kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan ketentuan regulasi nantinya tidak merugikan masyarakat karena adanya urusan yang tidak efisien dan pelayanan tidak profesional.

Fraksi Partai Golkar, tegas Bayek, meminta ke depannya agar Inspektorat Daerah bisa lebih independen dan terlepas dari pengaruh manapun sehingga mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan di dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta dituntut untuk mampu memberikan nilai manfaat dan menjadi mitra strategis bagi perangkat daerah.

Guna mengefektifkan peran Inspektorat Daerah, bilang Bayek, Fraksi Partai Golkar minta Pemko Medan harus menjamin dan berkomitmen untuk memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia sehingga tugas pengawasan internal pemerintah bisa berjalan optimal.
“Ranperda ini bisa segera dilakukan pembahasan sehingga dapat menjadi payung hukum ke depannya,” pungkasnya. (er)

Artikulli paraprakF-NasDem Soroti Penanganan Banjir
Artikulli tjetërTiga Catatan Penting Terkait Ranperda Perubahan Pembentukan Perangkat Daerah