Gegara Sabu Jun Alias Dedi Diciduk Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

347

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang buruh berinisial JUN alias Dedi, lk (45), ditangkap personil Satuan Reaerse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi atas kepemilikan narkoba jenis sabu, tepatnya Jumat (25/11/2022) sore, sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat berada disebuah rumah di Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan II Gang Bengkel, Kecamatab Padang Hulu Kota Tebingtinggi. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebinggtinggi dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Selasa (29/11).

Disebutkan Kasi Humas bahwa pelaku JUN alias Dedi merupakan warga Jalan Pulau Belitung Lingkungan V, Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Kemudian pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas Satres Narkoba, pelaku JUN alias Dedi sedang berada tepat di dalam sebuah rumah dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba diduga sabu sebanyak 2,22 gbera yang terbagi menjadi 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan, kata AKP Agus.

Dilanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah kotak kecil bermotif, 1 (satu) buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan beberapa bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai berjumlah Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), ungkap Kasi Humas.

Selanjutnya, petugas menanyakan kepada pelaku JUN alias Dedi tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan, saat itu ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan benar miliknya yang di beli dari seseorang, sehingga petugas langsung membawanya beserta seluruh barang bukti tersebut ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan terhadap perkaranya lebih lanjut.

”Atas perkara ini, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsder Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto. (ar)

Artikulli paraprakLaka Lantas Di KM 12-13 Medan – Tebing Tinggi, Dua Orang Tewas
Artikulli tjetërLewat Road to Hakordia 2022, KPK Ajak Pemangku Kepentingan di Sumut Gelorakan Semangat Antikorupsi