Miliki Sabu 2,29 Gram, Wanita Asal Kota Medan Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

287

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang wanita berinisial N alias Iwok (52) ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara (Sumut) atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Sabtu malam (19/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku N alias Iwok ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah di Jl. Pala Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtingi Kota, Kota Tebingtinggi, Kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan sekaligus membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba dimaksud.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa N alias Iwok merupakan warga Kota Medan, tepatnya di Jalan Alumunium IV Gg. Lestari, Lingkungan XXII Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, sebut Agus.

Dilanjut Kasi Humas, pelaku ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya menyampaikan bahwa ada penyalahgunaan narkotika di daerah Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama tepatnya di dalam sebuah rumah.

Berbekal informasi itu, personil Satres Narkoba langsung bergegas melakukan penyelidikan dan sekira pukul 02.00 WIB, sesampainya di lokasi tersebut petugas melihat sebuah rumah yang dimaksud, lalu mencoba masuk ke dalam rumah itu sambil menunjukkan surat perintah tugas, saat itu petugas menemukan seorang wanita yang dicurigai dan mengaku bernama Iwok sedang menonton TV di ruang tamu rumah.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan/penggeledahan pada diri pelaku serta dalam rumah itu dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2,29 gram serta 6 (enam) bungkus plastik kosong dan 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan dari dalam brah sebelah kanan yang sedang dipakai pelaku.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet wama pink yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 7 (tujuh) bungkus plastik kosong dan 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik yang ditemukan dari dalam kamar rumah tepatnya di atas tempat tidur dan saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya sehingga pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan di gelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtingggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkara lebih lanjut, ungkap Kasi Humas.

”Akibat dari perbuatannya, Iwok akan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakIlyas Sitorus Minta PLN Terus Memberikan Edukasi pada Masyarakat
Artikulli tjetërPemko Medan Telah Menindak Kontraktor yang Bangun Gedung Di Kantor Kejari, DP dan Kerugian Sudah Dikembalikan Ke Kas