WD Beberkan Soal Dugaan Keterlibatan Kades Kemuning Kresek Berbisnis Puing Beton

513

KAB. TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Para Tokoh Non Goverman Organisation yang tergabung di Dewan Pimpinan Daerah mendiskusikan prihal legal prosedure bisnis puing beton yang kian mencuat, Rabu (2/10/2022).

Perbincangan hangat saat adanya salah seorang pengurus masjid meminta puing melalui Kepala Devisi Kajian dan Analisa DPD PENJARA PN Banten

“Kami mau minta puing buat nimbun, bisa nggak pak”ucap seorang warga

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, tangan kanan Bos Proyek berinisial WD membeberkan kepada Fahrur Rozi prihal dugaan keterlibatan Kades Kemuning berbisnis puing

“Saya sudah mintakan keperluan warga kepada orang kepercayaan Bos berinisial WD, saya kira gratis dan hanya tinggal membawa mobil angkutnya saja, tapi ternyata WD mengatakan bahwa puing itu sudah di kelola Kades Kemuning dan Jaro, permobil mereka hargakan 70 puluh ribu rupiah, “terangnya

Diterangkannya mengenai legal prosedure boleh atau tidak nya Kades membisniskan puing, Fahrur Rozi secara tegas mengatakan “jelas tidak boleh dibisniskan, karena puing itu juga aset negara, dalam penghapusan nya harus sesuai prosedure, biaya pengangkutan itu bagian dari kewajiban pelaksana yang memenangkan lelang, sekalipun untuk kepentingan maslahat harus ada berita acaranya”terang Sang Analis

Dikonfirmasi redaksi melalui via WhatsApp, Kades Kemuning berinisial J hingga berita terbit belum juga memberikan respon. (Sunar/Er/Tio)

Artikulli paraprakBuang Sabu Dijalan, Putra Codot Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi
Artikulli tjetërKPU Kabupaten Palas Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA