TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | DP alias Godek, (23) ditangkap petugas Polsek Rambutan Resor Polres Tebinggtinggi terkait kasus tindak pidana pencurian disalah satu rumah warga satu kampungnya, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku Godek dilakukan setelah Polsek Rambutan menerima laporan dari korban Marito Manurung (33), merupakan warga Jalan Subur Lingkungan III, Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi. Korban bersama istrinya Riski Panitra Indah (22) merasa keberatan setelah mengetahui rumah tempat tinggalnya dibobol pencuri pada saat korban sedang berjualan di pasar Inpres.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan membenarkan adanya laporan kasus tindak pidana pencurian dan telah ditangani.
”Benar, ada laporan warga terkait kasus tindak pidana pencurian di Polsek Rambutan dengan Laporan Polisi LP/43/X/2022/TT. Butan, tertanggal 30 Oktober 2022 dengan pelapor yakni Marito Manurung, ucap Kasi Humas.
Awalnya, dikatakan Kasi Humas bahwa korban bersama istrinya mengetahui kejadian pencurian itu pada Minggu (30/10) pagi, sekira pukul 09.00 WIB, setelah mereka pulang kerumahnya dari berjualan pasar Inpres.
”Korban dan Istrinya kaget bukan kepalang, setibanya dirumah langsung melihat pintu belakang rumahnya terbuka dalam keadaan rusak, sehingga korban memeriksa barang-barang dirumahnya dan mengetahui beberapa barang miliknya yakni 3 (tiga) buah cincin emas seberat 10 (sepuluh gram) dan 1 (satu) buah tabung gas elpiji ukuran 3 (tiga) kg serta 1 (satu) karung beras ukuran 5 (lima) kg telah ranap digondol pencuri,” kata AKP Agus.
Merasa keberatan atas pencurian yang terjadi dirumahnya, korban bersama istrinya langsung membuat laporan pengaduan polisi dan kasus ini langsung ditangani pihak Polsek Rambutan, dengan dipimpin Kapolsek AKP H. Samosir, S.Pd bersama bersama Kanit Reskrim Ipda Ricard Saragih dan personil telah melakukan olah TKP, tepatnya dirumah korban.
Saat itu, lanjut Kasi Humas, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku pencuri lewat Rekaman CCTV yang berada di rumah korban, terlihat pelaku tersebut adalah DP alias Godek yang terekam CCTV saat beraksi membobol rumah korban. Selanjutnya, tanpa pikir panjang petugas langsung memburu pelaku dan berhasil menangkapnya saat berada di Jalan Subur, Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, kemudian petugas menggelandangnya ke Mapolsek Rambutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, pelaku Godek dapat dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHP,” tegas Kasi Humas menerangkan. (Ar)