ACEH SINGKIL ketikberita.com | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Singkil pada pertemuan kedua yang sebelumnya telah diadakan pertemuan pertama di lokasi yang lain, menggelar diskusi bersama dengan para insan media/pers tentang pengawasan Pemilu 2024. diruangan rapat kantor sekretariat Panwaslu, Kecamatan Singkil Utara, Rabu, (14/10/2022).
Dalam sambutannya ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil Salman, ST mengatakan selamat datang kami ucapkan kepada sahabat – sahabat Media di Sekretariat Panwaslu Aceh Singkil dengan secara ini merupakan pertemuan pertama.
Kita harapkan ada pertemuan – pertemuan selanjutnya. dengan pertemuan ini juga dapat membangun sinegritas kita antara Panwas dengan media, karena apa Media ini menjadi mitra bagi kami dalam melaksanakan kegiatan pengawasan secara aturan tanggung jawab kami mengawasi pemilu akan tetapi, secara sosial menjadi tanggung jawab kita semua.
Tujuan diskusi ini adalah para rekan Media agar memberikan masukan – masukan atau buah pemikiran guna mengawasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Dalam kesempatan itu juga anggota Panwaslu Azwar Ramnur menyampaikan pada hari ini kita mengadakan diskusi tentang pengawasan Pemilu sekaligus juga mempererat tali silaturrahmi dengan rekan – rekan Media. Kami berharap media tetap netral terhadap pengawasan pemilu.
Kemudian dalam diskusi nanti kita harapkan teman – teman wartawan dapat memberikan sumbangan pemikiran atau masukan – masukan agar kedepan perjalanan pemilu ini lebih baik lagi dari sebelumnya. dan tentunya kami dari pihak panwas sangat berterima kasih sekali atas masukannya guna membangun pemilu kita lebih baik lagi berdasarkan azas pemilu langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber)
Diakhir diskusi ada beberapa masukan yang diberikan oleh rekan – rekan Media diantaranya, diperlukan satu contoh yang dipidana karena politik uang karena apabila ada yang tertangkap basah ini akan membuat efek jera dan rasa takut terhadap masyarakat akan bahayanya budaya money politik, selanjutnya pendekatan dengan agama bahwaanya menyuap dan disuap itu melanggar hukum agama, berikutnya perlunya diadakan sosialisasi dengan efek buruk dari money pokitik dan pelanggaran pemilu lainnya, kemudian adanya kampanye sosialisasi pemilu bersyariah guna meminimalisir politik uang khususnya untuk para calon. Selanjutnya adanya revisi aturan tentang memberi suap dan menerima suap. (R84)