Melalui Wakaferse, Dompet Dhuafa Ajak Seluruh Stakeholder Tingkatkan Peran Wakaf di Masyarakat

341

JAKARTA ketikberita.com | Hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022, sejumlah pegiat wakaf hadir dalam peluncuran Wakaferse di Kementrian Agama, Jakarta. Bertajuk Wakaferse-Semesta Berwakaf, Dompet Dhuafa mengajak masyarakat untuk berperan dalam memajukan wakaf di Indonesia. Langkah tersebut bertujuan untuk membangun kemajuan ekonomi sebuah bangsa.

Turut hadir dalam agenda Diskusi Publik yaitu Etika Setiawanti, selaku Direktur Resource Mobilization Dompet Dhuafa, Tarmizi Tohor M.H, selaku Direktur Zakat & Wakaf Kemenag, Sholeh Hidayat, selaku Forum Wakaf Produktif, Jaja Zarkasyi, selaku Ahli Muda Analis Kebijakan BIMAS Islam, danSulis Tiqomah selaku Ketua Wakaferse Dompet Dhuafa hingga Aliah Sayuti mewakili public figure.

Pada pembukaannya, Etika Setiawanti mengatakan, “Tiga tahun sebelumnya Dompet Dhuafa mengusung tema Wake Up Wakaf. Dengan wake up wakaf, Dompet Dhuafa berupaya untuk menggugah wakaf di masyarakat Indonesia. Karena wakaf dianggap sebagai ibadah yang harus dengan nilai tinggi. Namun dengan wake up wakaf, Dompet Dhuafa mengajak anak-anak muda untuk bisa berwakaf hanya dengan seharga secangkir kopi”.

“Di tahun ini Dompet Dhuafa menggaungkan Wakaferse. Ini menjadi sekuel wakaf Dompet Dhuafa. Setelah semuanya mengenal wakaf, kemudian Dompet Dhuafa berupaya memperluas gerakan wakaf melalui Wakaferse,” tambah Etika Setiawanti.

Di sisi lain, Tarmizi Tohor mengatakan, “Pengembangan wakaf di Indonesia ini masih kurang. Padahal potensinya sangat besar sekali. Apalagi tentang Wakaf uang”.

Pengembangan wakaf di Indonesia tidak terlepas dari peran serta keberadaan Nazhir, hal ini dijelaskan oleh Sholeh Hidayat, “Kita pasti sama-sama memahami, bahwa setiap Nazhir pasti memiliki kendala. Maka itu sangat diperlukan kolaborasi antar Nazhir agar dapat mengoptimalkan wakaf supaya lebih produktif.

Sehingga akan lebih banyak memberikan manfaat bagi mauquf alaih (penerima manfaat). Tidak hanya antar Nazhir, kolaborasi juga diperlukan dengan berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga-lembaga swasta, maupun masyarakat. Sebuah potensi besar tidak akan berjalan sendiri tanpa kolaborasi dengan pihak lain”.

“Kami meyakini Dompet Dhuafa mampu mengelola aset wakaf produktif hingga tersalurkan ke penerima manfaat dengan tepat sasaran. Di samping itu, Kemenag maupun BWI sebagai pemangku regulasi memiliki tugas untuk mengatur bagaimana wakaf dapat diakses dan dilakukan dengan kemudahan-kemudahan. Ada juga lembaga keuangan syariah yang menaungi wakaf uang dan turunannya. Kolaborasi tidak lepas juga dari media yang mensyiarkan dahsyatnya wakaf,” tambah Sholeh.

Sulis Tiqomah menambahkan dengan menekankan peran KUA (Kantor Urusan Agama) agar terus meningkatkan sosialisasi dan berperan aktif dalam gerakan berwakaf bagi masyarakat. Selain sebagai Nazhir dalam pengelolaan wakaf, KUA juga berperan sebagai PPAIW (Pegawai Pencatat Akta Ikrar Wakaf) bagi wakif yang berkeinginan mewakafkan hartanya. Peran KUA sebagai PPAIW dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah wakaf berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Salah satu yang dijalankan pada program Wakaferse adalah Dompet Dhuafa Farm. Di mana bukan hanya para umat yang menerima manfaat, para wakif pun mendapatkan manfaatnya. “Dengan berwakaf di Dompet Dhuafa Farm setara nominal Rp. 18 juta, si pewakif secara gratis juga berkurban kambing selama 10 tahun dari Dompet Dhuafa Farm,” sebut Sulis.

Sementara Jaja Zarkasyi mengatakan, “Saat ini Kemenag membuat kebijakan itu karena sebenarnya sudah berjalan di masyarakat dan dampaknya luar biasa. Sehingga perlu diadakan terobosan kebijakan dan regulasi,”

“Seluruh tanah Wakaf dapat didaftarkan secara gratis meskipun yang tidak ada alas haknya. Pemerintah di sini sebagai kolaborator dan fasilitator dalam mengamankan aset wakaf,” tambah Jaja disela-sela acara tersebut.

Wakaf di Indonesia harus menjamah para generasi milenial, hal ini yang diutarakan Aliah Sayuti, “Saya merasa memang generasi milenial adalah generasi yang konsumtif. Namun di balik itu, Dompet Dhuafa mampu menggiring kebiasaan konsumtif itu menjadi hal baik. Yaitu dengan wakaf yang dengan mudah dilakukan selayaknya minum kopi”. (r/red)

Artikulli paraprakPemko Medan Serahkan Bantuan Sosial Kepada 17.229 Orang Pengemudi Ojol, Betor, dan Angkot
Artikulli tjetër“Tragedi Kanjuruhan”, BMI Sumut Menyalakan Lilin dan Doa Bersama