Bupati Nias Barat Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Ranperda P-APBD TA.2022

318

NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menyampaikan pengantar nota keuangan ranperda perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) Kabupaten Nias Barat TA 2022 pada rapat paripurna DPRD Nias Barat, Senin (12/9/2022).

Pada rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD itu, Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu menunturkan beberapa faktor-faktor yang mendasari perubahan APBD Tahun 2022 antara lain : penyesuaian capaian target kinerja dan/atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemda baik aspek pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Faktor berikutnya adalah penyesuaian terhadap pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan baik yang berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transferan maupun pendapatan sah lainnya.

Kemudian, sikronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program nasional dan antar program perangkat daerah dengan standar pelayanan minimal yang ditetapkan seperti penggunaan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau dan dana bantuan keuangan dari provinsi.

Selanjutnya, penyesuaian belanja perangkat daerah berdasarkan perbup Nias Barat nomor 25 Tahun 2022 tentang kedudukan dan susunan organisasi dan tata kerja perangkat daerah, penyesuaian anggaran belanja sebagai akibat adanya pergeseran antar unit organisasi, antar program dan kegiatan antar kelompok belanja, antar jenis belanja, antar obyek belanja serta antar rincian obyek belanja.

Faktor terakhir ialah penyediaan belanja wajib sebesar 2% dari dana transfer umum untuk pengendalian inflasi sebagaimana amanat peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi TA 2022.

Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu mengatakan bahwa untuk melakukan penyesuaian tersebut perlu melaksanakan P-APBD Tahun Anggaran 2022.

Ditambahkannya, dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 161 ayat 2 mengamanatkan pelaksanaan P-APBD dilakukan apabila: perkembangan tidak sesuai asumsi KUA, Keadaan menyebabkan harus melakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan menyebabkan SILPA Tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa. (Wardiy)

 

Artikulli paraprakWali Kota Gunungsitoli Hadiri Perayaan HUT Partai Demokrat Ke-21 Tahun 2022
Artikulli tjetërRayakan Hari Pelanggan, PT Capella Dinamik Nusantara Gelar City Rolling CB150X