TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Dua pria pelaku tindak pidana perjudian ditangkap Polisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara bersama Polsek Bandar Kalipah pada Minggu (21/8/2022) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (22/8/2022) siang.
”Ya Benar, ada 2 (dua) pria ditangkap dari dua lokasi TKP berbeda, kedua pelaku merupakan juru tulis (jurtul) judi jenis Toto Gelap (Togel) dan Kim Hongkong,” sebut Agus.
Dikatakan Agus bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku berbekal informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas judi jenis togel kemudian melakukan penyelidikan pada dua lokasi yakni Dusun Banten Desa Kayu Besar dan Dusun Toba I Desa Bandar Kalipah Kec. Bandar Kalipah Kab. Serdang Bedagai (Sergai) yang masih masuk wilayah hukum Polres Tebingtinggi, katanya.
Diterangkan Agus kedua pelaku dimaksud masing-masing berinisial P (59) Warga Dusun Banten Desa Kayu Besar, Kec. Bandar Kalipah Kab. Sergai, ia ditangkap pada Minggu 21 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu P sedang menunggu pemasang atau pembeli kupon judi tebak angka togel tepat di Dusun tempat tinggalnya itu.
Kemudian pelaku berikutnya berinisial DS (34), ia merupakan warga Dusun Toba Satu Desa Bandar Tengah, Kec. Bandar Kalipah Kab. Sergai dan ia ditangkap petugas pada hari yang sama dengan pelaku sebelumnya, tepatnya sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu DS juga sedang menunggu pembeli kupon togel di Dusun tempat tinggalnya tersebut, terang Agus.
Selanjutnya, Agus juga mengatakan bahwa petugas telah mengamankan barang bukti terkait judi togel tersebut dari kedua pelaku yakni berupa 1 (satu) buku tafsir mimpi, kertas rekap, buku notes, p dan uang tunai sebanyak Rp.102.000,- (Seratus Dua Ribu Rupiah) yang diamankan dari tangan Pelaku P dan dari pelaku DS turut diamankan barang bukti berupa tas sandang, buku notes, 1 (satu) pulpen serta uang tunai Rp.46.000 (Empat Puluh Enam Ribu Rupiah).
”Kini kedua pelaku sudah ditahan ditahanan Polres Tebingtinggi dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, P dan DS akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (ar)