Pemilik Narkotika Shabu 8,99 Gram dan Extacy 6,71 Gram Dibekuk Polisi Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

389

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang pria pengangguran ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi Polda Sumatera Utara terkait kasus tindak pidana kepemilikan Narkoba.

Pelaku ditangkap petugas pada Jum’at (19/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB, atas adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui bahwa pelaku dicurigai sedang memiliki, menyimpan narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati kepada wartawan dalam keterangan pers membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dimaksud. Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto pada Senin (22/8/2022) pagi.

”Pelaku seorang pria berinsial JJS alias Jo (23), ditangkap terkait kepemilikan, menyimpan atau menguasai Narkotika golongan 1 jenis Shabu dan Extacy,” sebut Agus.

Dikatakan Agus, pelaku JJS merupakan warga Jalan Wiratama Lk. III, Kel. Damar Sari Kec. Padang Hilir Kota. Tebingtinggi dan ditangkap petugas saat berada di gang kecil tepatnya di Jalan Rao Kel. Mandailing Kec. Tebingtinggi Kota, katanya.

Dilanjutkan Agus, pada saat ditangkap, JJS hanya seorang diri sedang mengendarai sepeda motor Honda beat warna biru, saat itu ia mengetahui ada petugas dan membuang barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) bungkus plastik ke arah balik tembok pagar rumah warga, akan tetapi dilihat dan diketahui langsung oleh petugas yang hendak menangkapnya.

Kemudian, petugas membekuk JJS dan mencari barang bukti diduga narkoba yang dibuangnya, setelah ditemukan petugas langsung memeriksa yakni 1 (satu) buah kotak rokok dan 1 (satu) bungkusan plastik telat dihadapan pelaku JJS dan terlihat isi dari kotak rokok tersebut terdiri dari 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis Shabu berat bersih (netto) 8,99 Gram dan 1 (satu) bungkus plastik lain berisi 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan 20 (dua puluh) butir pil warna pink diduga narkotika jenis Extacy berat bersih (netto) 6,71 Gram.

Setelah itu petugas meriksaan tas sandang warna hitam yang digunakan pelaku JJS, saat itu ditemukan barang berupa 1 (satu) buah handphone merek Infinix warna biru, sedangkan dari kantong saku celana sebelah kiri yang dipakainya ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam dan setelah diinterogasi petugas pelaku JJS mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan benar miliknya sehingga petugas menggelandang pelaku beserta seluruh barang bukti yang dusita ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. ungkap Agus.

Kini JJS alias Jo sudah ditahan, atas perbuatannya akan dijerat pasal persangkaan karena melanggar Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, papar Kasi Humas AKP Agus Arianto menutup keterangan. (ar)

Artikulli paraprakKasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan
Artikulli tjetërKreativitas 77 Portrait Anak Bangsa, Dibingkai dengan OPPO Reno8 Series