Penemuan Mayat Mrs. X Buat Geger Warga Tebing Tinggi, Diduga Korban Pembunuhan

440

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Penemuan sesosok mayat Mrs. X sontak membuat geger warga perumahan Purnama Deli Jalan Kutilang Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi, Senin (22/8/2022) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB. Diduga merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan dalam keterangan pers kepada wartawan menyebutkan bahwa benar adanya penemuan mayat seorang perempuan (Mrs. X) dimaksud.

Dijelaskan AKP Agus bahwa penemuan mayat korban pertama kali diketahui oleh saksi bernama Sukardi (54) warga Jalan Prof. Dr. Hamka GG. Mahidin, Lk. Ib Kel. Bulian, Kec. Bajenis Kota Tebingtinggi yang saat itu sedang mencari rumput.

”Saat itu Sukardi berteriak karena melihat ada mayat di runtuhan bangunan bekas gudang Aspal dan didengar oleh saksi Rajab (53), Satpam Bank Sumut, warga Jl. Kutilang Perumahan Purnama Deli Lk. V Kel. Bulian Kec. Bajenis, sehingga Rajab langsung mendatangi TKP dan melihat bahwa benar ada sesosok mayat dimaksud,” kata AKP Agus.

Kemudian, lanjut Kasi Humas saksi Rajab menghubungi Polsek Rambutan Resor Polres Tebingtinggi terkait penemuan mayat, tak lama berselang Kapolsek Rambutan AKP Haposan Samosir, S.Pd beserta personil mendatangi TKP lalu mengabarkan penemuan mayat ke Polres Tebingtinggi dan Tim Inafis agar mayat dapat dievakuasi.

”Kini mayat korban telah dievakuasi oleh Tim Inafis dibawa ke RS. Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan visum et Revertum serta otopsi agar mengetahui apa penyebab tewasnya korban,” terang AKP Agus.

Sebelumnya, terlihat hadir di TKP penemuan mayat yakni, Kapolres AKBP Moch Kunto Wibisono, Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kasat Lantas AKP Dhoraria Simanjutak, Kanit Reskrim Polsek IPDA R. Saragih beserta SPKT Polres. Tutup Kasi Humas AKP Agus Arianto menerangkan. (Ar)

Artikulli paraprakAjang Street Race KMB Sukses, Kualitas Jalan di Medan Diakui Bagus dan Mulus
Artikulli tjetërKasus Dugaan Korupsi Perjanjian Jual Beli BBM Non Tunai yang Rugikan Negara Rp 451,6 Miliar Naik Penyidikan