Polda Sumut Serahkan 91 Pekerja Migran Ilegal ke BP3MI Untuk Dipulangkan

499

MEDAN ketikberita.com | Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menyerahkan 91 PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan sebanyak 22 pekerja Migran yang terdiri dari 13 pria dan 9 wanita diserahkan pada Kamis tanggal 28 Juli 2022 dan 69 pekerja Migran lainnya diserahkan pada Senin tanggal 01 Agustus 2022.

“Totalnya ada 91 orang. Jumlah itu adalah pengungkapan PMI ilegal dalam dua bulan”ujar Hadi.

Hadi menuturkan 91 PMI ilegal tersebut diserahkan ke BP3MI UPTD Provinsi Sumut yang diterima langsung oleh Bapak Suyoto, SE dalam keadaan baik dan sehat.

“Ke 91 PMI ilegal itu berasal dari sembilan provinsi di Indonesia yakni Sumut, Aceh, Sumbar, Bengkulu,Jambi, Jatim, Sulawesi Tenggara (Sultra), NTB, dan NTT”, lanjut Hadi.

“Tentu kita prihatin kepada para Korban yg harus mempertaruhkan nyawa menyebrang lautan untuk bekerja di negara lain dengan cara yang ilegal, semoga kedepan tidak terjadi lagi hal serupa”, pungkas Hadi. (zal)

Artikulli paraprakPersonel Polsek Seruway Menghimbau Kepada Warga Untuk Mengibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh
Artikulli tjetërUnit Reskrim Polsek Patumbak Buru Pembacokan Fandi Ahmad