BATAM ketikberita.com | Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan yang di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. bertempat di Mapolsek Sei Beduk, Senin (18/07/2022).
Pelaku yang di amankan MY (30 Tahun), MD (46 Tahun), WI (40 Tahun), MN (22 Tahun) yang berhasil di tangkap kurang dari 24 jam di seputaran Batam Centre pada tanggal 10 Juli 2022.
Kronologis kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 23.30 wib sat korban ACM dan Korban BS dan teman-temanya sedang berada di kedai tuak di Bukit Ayu Sukadamai Kel. Mangsang Kec. Sei Beduk – Kota Batam. Kemudian ada 2 orang yang tidak di kenal yaitu Pelaku MY dan WI mengendarai sepeda motor satria dan berhenti di depan warung tuak, dua orang tersebut mengegas-ngegas sepeda motornya didepan warung /kedai tuak, melihat kejadian tersebut korban BS sebagai pemilik warung langsung menegurnya dengan berkata “Bang Jangan Digas-Gas Motornya, Kalau Mau Digas-Gas Diatas Aja” lalu salah seorang menwajab pelaku menjawab “Gak Bisa Digas” setelah itu dua orang pelaku tersebut memudurkan sepeda motornya tepat didepan warung dan Kembali mengegas sepeda motornya, lalu R berkata “Tadi Kau Bilang Gak Bisa Digas, Tapi Kau Gas-Gas Disitu” dan dua orang pelaku tersebut kembali menjawab “EH GAK BISA NAIK” lalu sdr RICARD berkata lapi “YA UDAH KALAU GAK BISA NAIK AKU BANTU NAIKAN” , tiba-tiba BS berdiri dari tempat duduknya lalu mendekati dua orang pelaku tersebut sdr MY, dan WI dan membantu mendorong sepeda motornya ke atas tanjakan, namun saat itu dua orang pelaku MY, WI hanya melihat saja dan tidak membantu, setelah itu BS meletakan sepeda motor pelaku yang didorongnya dipinggir jalan dan kembali duduk kewarung, lalu dua orang pelaku MY, dan WI kembali mendorong sepeda motornya, kemudian korban BS kembali ke dalam warung tuak dan bermain domino bersama teman-temannya, sekitar lima menit kemudian tiba-tiba datang 4 orang yang tidak kenal yaitu Pelaku MD dan MN, MY dan WI dengan membawa senjata tajam parang dan samurai.
Kemudian 4 orang pelaku tersebut langsung mengayunkan parang kepada korban dan teman-temannya dikedai tuak tersebut, lalu korban dan teman-temannya mencoba melawan dengan melemapar barang-barang yang ada di dalam kedai tuak seperti gelas dan teko, saat itu 4 orang pelaku tersebut mundur dan keluar dari dalam kedai tuak, namun setelah barang-barang didalam kedai tuak habis dilempar lalu 4 orang pelaku tersebut kembali mengayunkan parang ke arah korban dan teman-temannya, lalu korban dan teman-temannya lari berpencar dari dalam warung, lalu saat korban BS berada di teras kedai tuak lalu salah seorang pelaku MY langsung membacok atau mengayunkan parang kearah kepala korban, lalu korban BS menangkis dengan menggunakan tangan kirinya, sehingga parang yang diayunkan oleh pelaku MY mengenai kening dan siku tangan kiri korban BS. Sedangkan korban ACM lari ke tanjakan namun dikejar oleh pelaku MD dan saat korban ACM mengambil batu mau melepar pelaku, lalu pelaku MD langsung mengayunkan parang atau membacok kearah kepala korban ACM sehingga mengenai kepala korban.
Setelah itu korban ACM tetap berlari dan jatuh ke parit atau selokan. Beberapa menit kemudian korban ACM bangun dari dalam parit (selokan) kemudian berjalan menuju warung/kedai tuak dan saat di kedai tuak sudah banyak warga selanjutnya korban ACM dan korban BS dibahwa ke rumah sakit camatha sahidnya untuk dilakukan pengobatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Beduk.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Tigor Sidabariba, SH mengatakan diantara para pelaku inisial MD dan MN merupakan Orang tua dan anak yang masih berumur 22 tahun. Motif pengeroyokan ini hanya sakit hati karena pelaku ngegas Sepeda Motor di depan warung korban. Di antara korban dan pelaku saling kenal yang masih tetangga. Pada saat di lakukan penangkapan pelaku sedang bersembunyi. Dan di ketahui pada saat melakukan pengeroyokan para Pelaku dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh minuman keras.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah Samurai dengan gagang dan sarung warna hitam dengan Panjang 80 cm, 1 Bilah Pedang gagang dan sarung warna coklat dengan Panjang 49cm, 1 bilah parang dengan gagang warna hitam dengan Panjang 55cm, dan 1 bilah parang dengan gagang warna hitam dengan Panjang 41 cm.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) Ke, 1e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia. (r/Indralis)