Daus! Sang Honorer Ekbang Balaraja Khawatir Statemannya Dijadikan Bahan Berita,Why?

535

KAB. TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Seorang wartawan dari media online berinisial RS disinyalir mendapat intervensi dari tenaga honorer Ekbang Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten, Jum’at, (8 Juli 2022).

Pasalnya, inisial RS paska investigasi di salah satu proyek paving blok yang ada di wilayah Kecamatan Balaraja, diri bermaksud hendak konfirmasi dan wawancara hasil investigasi nya dengan seksi Ekbang Balaraja, saat mengetahui ucapannya direkam Daus selaku Tenaga Honorer disinyalir tersinggung dan mengeluarkan ucapan ucapan yang bersifat intervensi.

“Saya di intervensi, Daus marah marah saat saya ketahuan merekam, dia bilang kenapa gak minta izin dulu, bla bla bla…..”ucap inisial RS kepada Redaksi, Kamis (7/7).

Menanggapi Laporan Informasi tersebut, Ketua Bidang Kajian dan Analisa dari DPD Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten yang didampingi Sekretaris LMPI Kabupaten Tangerang, Sekretaris Media Center Balaraja, dan Wakil Ketua Media Center Balaraja malam tadi (7/7) langsung menemui Daus di ruang kerjanya.

Dalam keterangan nya, Daus mengakui ada nya upaya pelarangan terhadap Inisial RS untuk merekam, dengan alasan “saya khawatir statmen saya di jadikan bahan berita, saya cuma honorer disini”ucapnya kalem.

Dalam konteks Kemerdekaan Pers, Kebebasan Pers, Sang Analis kawakan ini langsung memberikan Pencerahan “Wartawan bekerja, menjalankan tugas dan fungsinya dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, merekam dan mengambil data adalah hak wartawan, tidak boleh ada intervensi atau pelarangan dari pihak manapun, itu hak wartawan, tidak perlu juga ada izin dari narasumber, bebas bertanya, dan kebebasan Pers hanya dapat dibatasi oleh kode etik jurnalistik, dalam menjalan tugas dan fungsi jurnalistik bagi para pihak yang melakukan pelarangan yang dapat menghambat tugas dan fungsi nya dapat dipidana ber-tahun kurungan dan atau dapat dikenakan denda milyaran rupiah, silahkan dibaca pasal pasal yang ada dalam UU Pers 40 Tahun 1999″terang Rozi kepada Daus malam tadi.

Hingga pemberitaan ini dirilis, Daus selaku Tenaga Honorer Ekbang Kecamatan Balaraja belum terdengar hendak beriktikad baik dan melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada Inisial RD yang merupakan salah seorang wartawan dari media online yang juga tergabung di MCB. (Erw/Tio/Tim)

Artikulli paraprakBersama Presiden RI dan Gubsu, Wali Kota Medan Tinjau Langsung Bedah Rumah di Kampung Belawan Bahari
Artikulli tjetërPeringati Hari Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Gelar Aksi Bersih dan Penanaman Bibit Pohon Di Terminal A Pinang Baris