Grading dan Raker PB-PASU Lahirkan Program Kerja Advokat Lebih Profesional

508

MEDAN ketikberita.com | Pelaksanaan Up Grading dan Rapat Kerja Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) di Gedung Balai Penyuluhan dan Pelatihan Perikanan (BPPP) Medan Jalan Chaidir, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Medan Labuhan Sabtu (25 Juni 2022) berlangsung sukses.

Beberapa eksistensi program telah terbentuk, salahsatunya melalui gerakan sosial membantu masyarakat bawah dalam mendapatkan perlindungan hukum. Sesuai landaskan visi misi dari PB- PASU berjuang dan bergerak, menjadi advokat yang dinamis serta melakukan diskusi intelek yang ilmiah.

Hadir Ketua Dewan Penyantun Dr H Hasan Basri MM, Ketua Dewan Pembina Prof Dr Farid Wajdi SH MHum, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PB-PASU Anwar Lubis, dan 55 advokat dari seluruh unsur.

Seperti yang disampaikan Ketua Umum Eka Putra Zakran SHMH atau disapa Epza. Ia menjelaskan, pelaksanaan dari kegiatan Up Grading dan Rapat Kerja (Raker) PB-PASU merupakan rangkaian dari kegiatan deklarasi yang sudah terlaksana pada 3 (tiga) bulan lalu di Hotel Madani Medan.

Dimana, tambahnya, kegiatan tersebut sebagai bentuk penguatan dari management organisasi dan eksistensi advokat muda memperjuangkan keadilan hukum yang lebih profesional.

“Visi misi dari PB-PASU adalah berjuang bergerak dan menjadikan advokat yang dinamis serta mampu melakukan diskusi intelek yang berdasarkan ilmiah,”kata Epza kepada wartawan, disela-sela raker.

Bahkan, ucap Epza, kegiatan tersebut ialah untuk menyegarkan kembali peran dan fungsi atau joobdiscription dari masing-masing jabatan pengurus yang telah dilantik serta menyusun dan menetapkan program kerja. Serta, menangkap isu-isu baru terkait hukum.

Selain itu, lanjut Epza, dalam rapat kerja PB-PASU ini, untuk menguatkan gerakan sosial membantu masyarakat tingkat bawah yang terzolimi dalam mendapatkan perlindungan hukum. Menkonter adanya advokat berbayar.

“Kami PB-PASU memiliki gerakan sosial bagi masyarakat susah yang ingin menggunakan jasa advokat secara cuma cuma. Bekerja dengan mengedepankan hati nurani tanpa mencari keuntungan. Sesuai amanah UU RI nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat,”tegas Epza.

Menurutnya, pasal tersebut sangat melekat dalam diri seorang advokat. Serta menjadi tanggungjawab dalam menjalankan tugas. Melakukan amal jariah dalam membantu masyarakat lewat pengabdian yang tanpa berbiaya.

“PB-PASU siap melakukan amal jariah itu, menjalankan gerakan sosial membantu masyarakat, menanamkan amal jariah yang profesional,”katanya.

Sementara, Prof Dr Farid Wajdi SH MHum dalam pemaparannya menjelaskan, bahwa didalam diri seorang advokat memiliki hak imunitas. Dimana, seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya sebagai pengacara saat melakukan pembelaan kliennya di dalam dan diluar sidang pengadilan.

Selain itu, ia juga menjelaskan, bahwa advokat berhak untuk secara bebas menjalankan profesinya dalam membela perkara dengan tetap berpegang pada kode etik dan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, setiap advokat memiliki kode etik dalam menjalankan profesinya. Menjalankan tugas sesuai dengan koridornya serta memiliki rasa tanggungjawab saat menjalankan tugas dalam memperjuangkan hak hak keadilan hukum,”katanya.

Senada juga disampaikan Ketua Dewan Panyantun Dr H Hasan Basri MM. Menurutnya, PB-PASU merupakan perkumpulan yang memiliki basic dan mampu menjalankan tugas dan fungsi seorang advokat yang lebih profesional.

Sehingga, ada harapan yang dapat dibanggakan terhadap PB-PASU. Harapan dalam melawan kejoliman dan memiliki gerakan sosial membantu masyarakat tingkat bawah mendapat hak-hak yang berkeadilan.

“Saya bangga menjadi bagian dari PB-PASU. Karena, PB-PASU memiliki prestasi, lebih membanggakan kedepannya, serta dapat membangun kapasitas intelektualnya serta membangun kapasitas profesi. Saya melihatnya seperti itu,”terang Hasan Basri.

Diakhir penjelasnya, dirinya sangat berharap agar PB-PASU menjadi perkumpulan advokat yang dapat melahirkan advokat-advokat profesional yang dapat dibanggakan dalam melawan kejoliman. Menjalankan kegiatan sosial kepada masyarakat, salahsatunya seperti memperjuangkan hak-hak orang mendapatkan keadilan. (ind)

Artikulli paraprakBabinsa Cek Harga Sembako Serta Himbau Prokes Di Pasar Tradisional
Artikulli tjetërTembus Batas Maksimal, Runner 10 K Dilepas Kasdam IX/Udayana