Pastikan Anda Tidak Salah Salah Paham Tentang Asuransi

414

JAKARTA ketikberita.com | Bagi Anda yang belum memiliki asuransi atau ingin menambah perlindungan asuransi pastikan Anda paham dan memiliki pengetahuan yang benar tentang asuransi. Berikut penjelasan Faculty Head Sequis Quality Empowerment Yan Ardhianto, AWP, RFP, IPP mengenai 3 kesalahpahaman tentang asuransi yang sering terjadi pada masyarakat

Premi Asuransi Dianggap mahal

Premi asuransi sering dianggap mahal padahal jika Anda bandingkan dengan biaya kesehatan saat harus rawat inap di rumah sakit itu tentu jauh lebih mahal. Ada juga yang berpendapat premi yang dikenakan pada dirinya lebih mahal dari orang lain yang usianya sama dan produk asuransi yang dipilih juga sama. Ada juga yang mengira premi dapat diketahui langsung dari customer service atau admin media sosial perusahaan asuransi.

Padahal, dalam menentukan premi, perusahaan asuransi terlebih dahulu melakukan perhitungan risiko masing-masing individu berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, kondisi kesehatan, serta gaya hidup. Itu sebabnya, premi setiap orang bisa berbeda.

Premi dianggap mahal sehingga calon nasabah langsung menolak karena merasa takut tidak dapat konsisten membayar dan merasa sayang mengeluarkan uang yang belum tentu dirasakan manfaatnya. Premi asuransi seiring dengan manfaat yang didapatkan, sehingga manfaat yang didapatkan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan kita.

Kita bisa sesuaikan lagi manfaat yang ditawarkan dengan begitu jumlah premi bisa lebih terjangkau. Kita juga bisa mendapatkan premi murah jika saat mengajukan asuransi masih berusia muda, produktif, dan sehat. Sebaliknya, semakin tua usia maka premi asuransi juga semakin mahal. Belum lagi jika mengidap penyakit tertentu, besar kemungkinan premi akan lebih mahal atau pengajuan asuransi ditolak. Jadi, jika Anda ingin mendapatkan premi yang relatif terjangkau maka selagi muda dan sehat segeralah berasuransi.

Menganggap asuransi sama dengan tabungan

Masyarakat tidak jarang berharap bisa mendapat ‘hasil lebih’ layaknya tabungan dari premi asuransi yang sudah mereka bayarkan secara berkala. Padahal, asuransi merupakan instrumen keuangan yang berbeda dengan tabungan. Asuransi pada hakekatnya berguna untuk memberikan proteksi dan rasa aman dari risiko finansial yang kejadiannya tak terduga dan berpotensi menyebabkan kerugian besar.

Dana asuransi tidak bisa diambil kapan saja sebagaimana tabungan dan bukan berfungsi untuk menyiapkan dana guna mencapai tujuan keuangan tertentu. Dengan giat menabung tentu dapat membantu mencapai tujuan finansial tapi tujuan finansial bisa saja terhambat atau gagal jika terjadi risiko finansial, seperti sakit kritis, kecelakaan, dan cacat atau meninggal dunia dalam perjalanan waktu.

Manfaat asuransi bisa cair saat Tertanggung terkena risiko finansial sesuai ketentuan polis walaupun tak seorang pun ingin terkena risiko finansial tapi apa daya risiko tak dapat dihindari. Dengan memiliki asuransi maka Anda dapat merasa aman dan terlindungi dalam perjalanan untuk mencapai tujuan finansial, seperti membeli rumah, pendidikan anak, dan dana pensiun.

Menganggap Klaim pasti diterima

Banyak masyarakat menganggap bahwa klaim asuransi kesehatan yang diajukan pasti diterima. Padahal, ada ketentuan dalam polis yang menjadi dasar pengambilan keputusan klaim. Umumnya, pengajuan klaim berpotensi ditolak jika termasuk dalam 3 hal ini:

• Pre-existing condition atau adanya kondisi tertentu yang sudah ada pada pasien sebelum memiliki asuransi yang masuk dalam pengecualian polis

• Masa tunggu yang tidak sesuai ketentuan polis. Jika telah ditetapkan pengajuan klaim tidak dapat dilakukan sebelum masa tunggu yang tertera dalam polis maka jika seseorang mengajukan klaim sebelum periode tersebut, sudah pasti klaim akan ditolak. Nasabah baru bisa mengajukan klaim pada produk asuransi dengan manfaat kesehatan (asuransi kesehatan) jika masa tunggu 30 hari dan 90 hari pada produk asuransi dengan manfaat penyakit kritis (asuransi yang menanggung penyakit kritis). Sementara untuk produk asuransi dengan manfaat meninggal dunia (asuransi jiwa) tidak ada masa tunggu untuk klaim meninggal dunia.

Mengenai masa tunggu ini diatur ketentuannya dalam buku polis dan mungkin berbeda pada setiap perusahaan asuransi atau produk asuransi. Sehingga pengajuan klaim ini perlu diperhatikan dengan saksama. Terlebih jika klaim yang diajukan berkaitan dengan pre-existing condition sebaiknya dicek kembali ke pihak klaim di perusahaan asuransi tempat Anda memiliki polis.

• Setiap perusahaan asuransi memiliki poin yang berbeda-beda mengenai pengecualian. Misalnya, klaim cedera karena tindakan pidana atau kejahatan umumnya tidak bisa diproses. Sehingga saat polis diterima, pastikan Anda baca dengan saksama semua manfaat dan pengecualiannya.

Selanjutnya, jika Anda sudah paham maka segera miliki asuransi agar tujuan finansial bisa tercapai. Pilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda. Baca seluruh syarat dan ketentuan, manfaat dan pengecualian pada buku polis segera setelah Anda menerimanya. (r/red)

 

Artikulli paraprakEdy Rahmayadi dan Musa Rajekshah Kunjungi Rumah Duka WTP Simarmata
Artikulli tjetërPolda Aceh Distribusikan Bansos Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-76