Para Tenaga Pendidik Di Aceh Singkil Ikuti Program Pembekalan dari Kemendikbud RI

368

ACEH SINGKIL ketikberita.com | Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Umumkan kelulusan seleksi Calon Pengajar praktik yang terdiri dari kepala sekolah, dosen dan praktisi Pendidikan yang telah mendaftar.

Salah seorang peserta yang ikut dalam seleksi tersebut Ridwan, S. Pd mengatakan Dari semua pendaftar yang mengikuti kegiatan Program Guru Penggerak ini, hanya 6 orang Tenaga Pendidik dan Kepala sekolah yang Lulus pada Tahap ke II setelah mengikuti Pembekalan secara daring, Kamis (9/6/2022).

Tambah Ridwan, Kegiatan Pembekalan calon tenaga Pendidik akan dimulai pada Hari Senin Tanggal 6 Juni s/d 20 Juni tahun 2022. Mereka nantinya akan diberikan Pelatihan pemantapan Modul dari Pelatih seperti Instruktur Nasional dan Fasilitator yang handal untuk membedah Modul demi Modul Pembelajaran yang akan nantinya di terapkan Kepada Calon Guru PEnggerak Berbagai Daerah Khususnya di KAbupaten Aceh SIngkil.

Program Program Prioritas Nasional diadakan oleh Kemendikbud pusat untuk Guru-guru yang memiliki Kesempatan untuk menjadi Agen dan Pemimpin Perubahan di Sekolah dan Daerahnya masing-masing. Guru Penggerak yang mengikuti seleksi dari awal sudah melalui tahapan-tahapan seperti Tahapan 1 Mengisi Biodata dan Riwayat serta Unggah Berkas.

Setelah lulus Mereka menjadi Guru Penggerak memiliki Sertifikat pengganti Cakep (Calon Kepala sekolah) yang berkualitas akan mendapatkan kesempatan secara Sebagai Syarat wajib untuk menjadi Pimpinan /Kepala sekolah, Pemgawas Sekolah maupun Pejabat Fungsional yang ada di Lingkungan Baik daerah maupun Pejabat Pemerintah Pusat.

Adapun syarat untuk mengikuti cakep diantaranya :
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat
I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
e. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir
g. untuk setiap unsur penilaian; memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan
i. surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
j. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
l. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah. (R84)

Artikulli paraprakMaksimalkan Penanganan Sampah, Bobby Nasution Ingatkan Aparatur Wilayah Optimalkan Becak Sampah
Artikulli tjetërBupati Harapkan Masyarakat Nias Barat Sukseskan Pelaksanaan Event FPA