Reskrim Polsek Patumbak, Bekuk Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas)

474

MEDAN ketikberita.com | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Patumbak, membekuk seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (8/6/2022).

Pelaku IPL alias Nuel (22) warga Jalan Bajak V Kampung Coklat Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas diamankan lantaran melakukan curas di kedai milik korban UAS (41).

Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua bungkus rokok Sampoerna dan dua kunci.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim, AKP Ridwan SH MH pun membenarkan penangkapan pelaku curas dimaksud.

Dikatakan Kanit Reskrim, Rabu, 8 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Kanit Reskrim Amdan Panit Iptu Harles Gultom SH MH bersama piket 7.0 sedang melaksanakan mobile di seputaran Jalan Sisingamangaraja untuk antisipasi gangguan kamtibmas dan kejahatan jalanan lainnya.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Patumbak menerima informasi dari warga bahwa ada terjadi gangguan Kamtibmas tepat nya di Jalan Garu VI.

Selanjutnya, Kapolsek Patumbak langsung menghubungi Kanit Reskrim dan memerintahkan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Tiba di Jalan Garu VI, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak melihat korban sedang mengejar pelaku. Korban sempat berhasil meraih baju yang digunakan pelaku yang berusaha melepaskan diri dengan cara meronta – ronta dan sambil memukuli wajah korban berkali – kali hingga mengenai mata korban sebelah kiri.

“Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena dipukuli oleh pelaku sehingga pelaku berhasil melarikan diri,” kata Kanit Reskrim.

Kanit Reskrim AKP Ridwan SH langsung memerintahkan Team untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri dengan melompati pagar tembok rumah warga yang berada di sekitar tempat kejadian.

“Korban menerangkan bahwa pelaku masuk ke warung korban pada saat korban sedang ke dalam rumah yang mana warungnya dalam keadaan terbuka dan tidak ada yang jaga,” ujar Kanit Reskrim.

Dijelaskan Kanit Reskrim, korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang dan mengambil rokok yang ada di warung miliknya.

“Tidak jauh dari lokasi kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Patumbak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,” pungkas AKP Ridwan SH. (zal)

Artikulli paraprakTingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan dan Pertumbuhan Ekonomi, Bobby Nasution Kembangkan Program Medan Medical Tourism
Artikulli tjetërTetap Patuhi Protokol Kesehatan, Walaupun Penyebaran Virus Covid-19 Sudah Mulai Melandai