Gelar Festival Pesona Aekhula (FPA) Tahun 2022 Di Meriahkan 105 Gendang Utusan Desa se-Kabupaten Nias Barat

616

NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olah Raga Kabupaten Nias Barat, menggelar Festival Pesona Aekhula (FPA) tahun 2022 yang di meriahkan dengan berbagai macam Perlombaan, event dan pertunjukan budaya serta beberapa kegiatan menarik lainnya.

Pada pelaksanaan Festival Pesona Aekhula Tahun 2022 di Kabupaten Nias Barat, dilaksanakan di Lapangan Bola Kaki Tetesua Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat dari 18 – 22 Juni 2022.

Festival Pesona Aekhula (FPA) Kabupaten Nias Barat Tahun 2022 dimeriahkan dengan beberapa kegiatan, salah satunya ialah kegiatan Pemukulan Gendang massal dan diiringi oleh tarian oleh ratusan penari.

Untuk menyukseskan pertunjukan Pemukulan Gendang Massal, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olah Raga Kabupaten Nias Barat April Imelda Juita Hia, SP.d, Msi kepada wartawan, (31/05) menturkan agar para kepala desa se- kabupaten nias barat agar mengindahkan intruksi Bupati menyukseskan kegiatan ini.

“Saya berharap kepada seluruh Desa Se – Kabupaten Nias Barat mengindahkan intruksi Bupati Nias Barat untuk setiap desa yang 105 di Kabupaten Nias Barat agar menyiapkan satu Gendang dan 2 orang pemukul gendangnya pada hari pertunjukan dilaksakan”, ujar Kadis.

Kemudian Ia menambahkan, agar kepada setiap kepala Desa menghimbau dan mengutus pemukul gendang yang ditentukan dari setiap desa sebanyak 2 orang, agar dapat bisa mengikuti latihan yang di fasilitasi oleh panitia prlaksana Festival Pesona Aekhula (FPA) Kabupaten Nias Barat untuk menyeragamkan cara pemukulan gendang tersebut karena di iringi oleh para penari.

Kepada Kepala Desa diharapkan dapat menghubungi panitia pelaksana Festival Pesona Aekhula yang ada di setiap Kecamatan Se – Kabupaten Nias Barat untuk terwujudnya pelaksanaan kegiataan ini sukses demi Soguna Ba Zato. (Wardiy)

Artikulli paraprakLaporan Pemkab Nias Barat Pemberitaan Salah Satu Media Online kepada Dewan Pers, Sedang Diproses
Artikulli tjetërPolri: Interpol Telah Terbitkan Yellow Notice Pencarian Anak Ridwan Kamil