MEDAN ketikberita.com | Polda Sumatra Utara musnahan barang bukti narkotik berbagai jenis dari hasil berbagai pengungkapan, 19 April 2022 yang di mulai pukul 13.00 wib di halaman belakang mapoldasu
Pemusnahan di pimpin langsung kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi waka poldasu bintang satu Dadang Hartanto. Turut hadir Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, ketua DPRD kota Medan, kepala BNNP , kejaksaan tinggi Sumatera Utara dan para PJU polda sumut.
Ratusan kilogram narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Poldasu dan Satnarkoba Polrestabes Medan dari waktu tanggal 4 Maret sampai 16 April 2022. “Ungkapan Kapoldasu Irjen pol Panca Putra Simanjuntak dalam paparan di halaman belakang Mapolda”.
Jelas Panca”pengungkapan narkoba ini merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia, khusus Provinsi Sumut dari Aceh, Tanjungbalai dan Medan,”
Barang bukti narkoba terdiri dari sabu seberat 233.723,48 gram, ganja seberat 31,34 gram dan ekstasi sebanyak 6.384 butir dengan jumlah 21 kasus. Jumlah tersangka 33 orang terdiri dari 32 orang laki-laki dan satu perempuan.”Beber Irjen Panca dalam press release”.
Modus yang di lakukan oleh sindikat narkoba itu berbagai macam, mulai dari menjemput narkotika di tengah laut untuk kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Kemudian ada juga yang membawa dengan mobil yang dilengkapi dengan tim pemantau.
“Panca menjelaskan”Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat hukuman penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar rupiah.
“Melalui pengungkapan ini maka sekitar 941.408 orang masyarakat dapat diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” Ucap Panca dan mengakhiri dalam paparan press release”. (Zal)