BATAM (Kep.Riau) Ketikberita.com | Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat sinergi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepri melalui audiensi yang berlangsung di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Kepri Irjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM., Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., serta sejumlah pejabat utama Polda Kepri. Rombongan Kanwil Kementerian Hukum Kepri dipimpin Kepala Kantor Wilayah Dr. Morina Harahap, S.H., M.M., beserta jajaran.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kepri, menyampaikan apresiasi atas sambutan Kapolda Kepri beserta jajaran. Ia berharap hubungan kerja sama kedua instansi semakin erat serta menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing, termasuk melalui peran Pusat Bantuan Hukum (Pusbankum) dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
Kapolda Kepri menegaskan pentingnya membangun sinergi dan komunikasi yang baik antara Polda Kepri dan Kanwil Kementerian Hukum Kepri. Ia berharap berbagai informasi, masukan, serta hal-hal yang memerlukan koordinasi dapat dikomunikasikan dengan baik guna mendukung pelaksanaan tugas dan penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan bidang hukum.
Selanjutnya, Wakapolda Kepri turut menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang berkelanjutan, mengingat pelaksanaan tugas kepolisian memiliki keterkaitan dengan ruang lingkup tugas Kementerian Hukum. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui audiensi ini, Polda Kepri dan Kanwil Kementerian Hukum Kepri diharapkan dapat terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas di bidang hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif. Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas biaya. (wati sgn)







