NIAS, (Sumut) ketikberita.com | Plt. Kadis Pendidikan Faozanolo Zai, S.Pd. dalam laporannya menyampaikan bahwa, dasar sosialisasi ini diadakan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan, Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah. Jelas Faozanolo Zai.
Sementara Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, SE, SH, M.Si yang diwakili oleh Asisten I Pardin M. Harefa, meminta seluruh Kepala Sekolah di wilayah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dalam melaksanakan Dana BOS agar memperhatikan azas pengelolaan keuangan, yakni: Transparan, Akuntabel, Partisipatif, dan Tertib serta Disiplin Anggaran.
Hal ini disampaikan Bupati Nias yang diwakili oleh Asisten I Pardin M. Harefa dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Dana Bos Reguler SD dan SMP TA. 2022 melalui dinas pendidikan Kabupaten Nias, bertempat di Aula Paroki Kristus Raja Gido Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, Jumat (08/04/2022).
Dalam sambutannya, Bupati Nias, menyampaikan bahwa total transfer dana dari pemerintah pusat untuk Dana BOS SD dan SMP se-Kabupaten Nias untuk TA. 2021 sebesar Rp. 36.854.490.000.
Namun, mengingat kembali perjalanan Tahun 2021 dengan berbagai dinamika yang terjadi, utamanya yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga mengakibatkan adanya berbagai perubahan regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan BOS TA. 2021 termasuk belanja tak terduga untuk penanganan pencegahan Covid-19.
“Untuk pagu Dana BOS Tahun 2022 wajib kita syukuri dan kita beri apresiasi kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias atas komitmen untuk terus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Nias melalui transfer anggaran Dana BOS TA. 2022 ke rekening masing-masing unit satuan pendidikan,” ujar Pardin
Bupati Nias berharap agar dapat bekerja sungguh-sungguh dan bertanggungjawab sesuai tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Sekolah dan Bendahara dapat menjalankan seluruh prosedur dan tata kelola Dana BOS dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kepada seluruh Kepala Sekolah diberikan petunjuk untuk segera menyampaikan laporan realisasi pertanggungjawaban Dana BOS TA. 2021, bagi yang masih belum menyampaikan, segera menyusun serta menginput RKAS TA. 2022 ke dalam Aplikasi ARKAS sesuai juknis yang seterusnya disampaikan kepada Dinas Pendidikan untuk diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dan kepada seluruh kepala sekolah, diminta agar dalam pengelolaan dana Bos tetap memperhatikan azas pengelolaan keuangan, yakni: Transparan, Akuntabel, Partisipatif, dan Tertib serta Disiplin Anggaran ujar Bupati. (Wardiy)