Home / Ketik Berita / Provinsi / Riau / 73.477 Benih Bening Lobster Dibudidayakan Di Batam, Dittipidter Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Dugaan Penyeludupan

73.477 Benih Bening Lobster Dibudidayakan Di Batam, Dittipidter Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Dugaan Penyeludupan

BATAM (Kep.Riau) Ketikberita.com | Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan pengangkutan ilegal benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam. Pengungkapan dilakukan pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik menindaklanjuti informasi masyarakat terkait pengangkutan BBL dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju wilayah Tangerang.

Konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (20/10/2026), turut dihadiri Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Dr. Sahono Budianto, S.St.Pi., M.Si., Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si., perwakilan Badan Karantina Kepri, serta para penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi, kemudian melalui Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga Vietnam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial RVJ dan FAS yang diduga berperan dalam pengangkutan BBL. Modusnya, komunikasi antarpelaku diputus agar masing-masing tidak saling mengenal. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, pengiriman ini diduga merupakan operasi ke-10 jaringan tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13 kotak styrofoam berisi BBL, satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SIF, serta empat unit telepon genggam, yakni Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13, dan iPhone 14. Penyidik terus mendalami asal benih, pengendali pengiriman, jaringan yang terlibat, kemungkinan tersangka lain, serta menelusuri hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur-unsurnya.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Dr. Sahono Budianto menyampaikan bahwa sebanyak 73.477 ekor BBL yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam, setelah 400 ekor disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan. BPBL Batam merupakan salah satu lokasi percontohan pembesaran BBL hingga menjadi lobster konsumsi. Langkah ini diharapkan meningkatkan nilai ekonomi sumber daya perikanan serta memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan BBL ilegal karena dapat merugikan sumber daya laut dan berujung pada proses hukum. Masyarakat yang mengetahui dugaan penyelundupan dapat melapor melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa. (wati sgn)