Soal Bangunan Tanpa SIMB, Komisi IV Akan Jadwalkan Sidak Kelapangan

364

MEDAN ketikberita.com | Anngota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dedy Aksyari ST mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Medan dalam waktu dekat akan menjadwalkan Sidak (inspeksi mendadak) ke lapangan terkait adanya pemberitaan disejumlah media online dan cetak menyebut ada tiga lokasi bangunan diduga tidak memiliki plank Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Penjadwalan sidak yang kita lakukan ini bertujuan untuk memastikan apakah bangunan tersebut memiliki plank atau tidak. Jadi kita tidak mau hanya bertindak tanpa ada bukti akurat di lapangan,” kata Dedy Aksyari melalui telepon selularnya, Kamis (24/2/2022).

Ketiga lokasi itu adalah di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung terdapat belasan pintu, Jalan Pulo Sari, Kelurahan Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dedy menyebutkan, bangunan tanpa SIMB membuat kerugian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang mengakibatkan peningkatan pendapat asli daerah (PAD) menurun. Padahal, lanjut politisi dari Gerindra ini, salah satu sumber peningkatan PAD Kota Medan dari pajak SIMB yang kegunaannya untuk pembangunan Kota Medan.

“Jika PAD Kota Medan terus menurun dikarenakan ulah oknum-oknum yang memperkaya diri, ini tidak bisa ditolerir. Kita mau, masalah bangunan tanpa SIMB di Kota Medan tidak ada,” ujarnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berkompeten dalam masalah ini jika melihat keberadaan bangunan-bangunan yang diduga tanpa SMIB. “Dengan adanya peran aktif dari masyarakat, maka tidak ada kebocoran-kebocoran dalam penanganan pajak SIMB sehingga uangnya masuk ke kas daerah dan PAD pun meningkat,” katanya.

Masih katanya, secara pribadi dirinya akan membuat posko pengaduan dalam masalah ini. Dengan demikian, masyarakat jika melihat ada bangunan bermasalah bisa langsung melaporkannya. “Selain merugikan PAD, bangunan bermasalah juga merusak tatanan kota menjadi jelek. Kita mau para pengembang jika hendak membangun ikuti aturan main sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Jangan memperkaya diri, namun harus menyukseskan program pemerintah,” ujarnya. (er)

Artikulli paraprakDit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3
Artikulli tjetërLepas Perjalanan XOS ke Riau dan Sumbar, Musa Rajekshah: Ceritakan Keistimewaan Wisata Sumut