MEDAN ketikberita.com | Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tegas memberikan tindakan terhadap bangunan yang menyalahi aturan. Penindakan tegas diyakini akan bermanfaat guna meningkatkan PAD yang siknifikan dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Pernyataan itu disampaikan Hendra DS (foto) kepada wartawan, Senin (7/2/2022) menyikapi kinerja OPD Kota Medan (Dinas PKPPR, DPMTPSP, Satpol PP, Trantif Kecamatan) yang tidak maksimal sehingga bangunan bebas berdiri tanpa SIMB.
Seperti bangunan Food Court-Sky Park Polonia Jl Juanda Sp Jl Iman Bonjol Medan. Bangunan tersebut berdiri kendati belum memiliki SIMB. Begitu juga revitalisasi pembangunan Terminal Amplas berdiri tanpa memiliki SIMB.
“OPD terkait harus tegas dan tidak pilih kasih menindak bangunan tanpa SIMB dan menyimpang dari izin. Jangan lah penerapan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujar Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
Sorotan Hendra DS cukup beralasan, sebab penindakan bangunan yang bermasalah terkesan pilih kasih. “Lihat saja, bangunan rumah tempat tinggal warga jika tidak memiliki SIMB terus diuber petugas. Tetapi kenapa bangunan Terminal Amplas dan Food Court tidak ditindak tegas,” sebut anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan itu.
Seharusnya Pemko Medan melalui instansi terkait supaya memberikan pengawasan agar PAD dapat meningkat. Pengawasan juga sangat penting untuk penataan menjaga estetika Kota. “Mari kita sama sama membenahi estetika Kota Medan berkah ini,” ajak Hendra.
Hendra DS juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku. Karena dengan menjalan aturan demi kepentingan umum.
Terkait persoalan pembangunan Food Court yang belum memiliki izin dan persoalan lainnya diharapkan kepada pelaku usaha supaya mengikuti ketentuan. “Komisi IV akan melakukan rapat lanjutan terkait berbagai persoalan pendirian Food Court,” tutup Hendra. (er)