Pemkab Sergai Sampaikan Imbauan Terakhir ke Pedagang Pekan Lelo

498

SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Proses relokasi pedagang Pekan Lelo masih terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai).

Seperti yang terlihat pada hari ini, Minggu (20/3/2022), saat gabungan tim dari OPD (Asisten Ekbang, Sahli Bupati bid Kemasyarakatan dan SDM, Dinas Perindag, Satpol PP, Dishub, Dinas LH, Dinas PMP2TSP, Dinas Kominfo, Bagian hukum dan unsur lainnya) kembali menggelar sosialisasi dan memberi imbauan kepada para pedagang Pekan Lelo untuk segera mengosongkan tempat dan pindah ke lokasi baru yang terletak di Pasar Rakyat Sei Rampah.

Saat ditemui di area Pekan Lelo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai Drs. H. Akmal, AP, M,Si, menyampaikan jika dalam pelaksanaan imbauan ini, tim dari OPD menyampai kan secara terbuka ke para pedagang untuk berhenti beroperasi di area Pekan Lelo.

“Sekali lagi kami tekankan, aktivitas perdagangan di Pekan Lelo ini adalah ilegal karena melanggar ketentuan yang berlaku pada Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,” ucapnya.

Ia menyebut, ini adalah imbauan terakhir yang disampaikan oleh Pemkab Sergai agar para pedagang segera membongkar lapak jualannya secara mandiri.

“Kami minta kepada para pedagang Pekan Lelo yang masih berjualan di sini pada hari ini agar menghentikan aktivitasnya sesegera mungkin dan minggu depan agar semua para pedagang dapat pindah berjualan di Pasar Rakyat Sei Rampah,” tegasnya.

Akmal menerangkan, Pasar Rakyat Sei Rampah adalah pilihan lokasi yang layak karena tempatnya sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang yang lengkap sehingga menjamin keamanan dan kenyamanan para pedagang.

“Pedagang juga tidak dipungut biaya sepeser pun untuk memakai lapak yang sudah disediakan oleh Pemkab Sergai,” terang Akmal lagi.

Tidak hanya di Pasar Rakyat Sei Rampah, dia juga menyebut pedagang boleh beraktivitas jual beli di mana saja selama lokasinya adalah tempat resmi yang disediakan oleh Pemkab Sergai.

“Karena ini adalah imbauan terakhir, maka kami harap minggu depan tidak ada lagi aktivitas berdagang di sini. Bagi yang tidak mengindahkan, maka kami akan laksanakan penertiban,” tandasnya. (AfGans)

Artikulli paraprakRelokasi Pasar di Sei Rampah Sebagai Implementasi Nilai Pancasila
Artikulli tjetërFraksi PDI-P DPRD Sumut Angkat Bicara Terkait Pidato Romo di Pasar Lelo Marah-Marah