Perubahan Status Mushalla Ke Masjid, Kankemenag dan MUI Labuhan Batu Tinjau Mushall AL AMIN Kel.Sioldengan – Ransel

543

LABUHAN BATU (Sumut) ketikberita.com | Dalam rangka menindaklanjuti permohonan yang di ajukan oleh Badan Kemakmuran Mushalla (BKM) ” AL AMIN ” Kel.Sioldengan Kec.Rantau Selatan untuk menjadikan status Mushalla menjadi Masjid, kankemenag Labuhan Batu bersama MUI Labuhan Batu meninjau langsung Mushalla AL AMIN yang terletak di Jalan Ika Bina Kel.Sioldengan – Rantau Prapat pada hari Sabtu (19/03/2022).

Kedatangan Rombongan yang tiba pada pukul 10.15 Wib tersebut langsung di sambut hangat oleh Ketua Badan Kemakmuran Mushalla (BKM) AL AMIN Drs.Affandi beserta unsur pengurus lainnya dan warga yang hadir.

Tampak hadir dalam Kegiatan tersebut Ketua MUI Labuhan Batu Buya H.Abdul Hamid Zaid Hasibuan, Kakankemenag Labuhan Batu yang di wakili oleh Kasie Bimas Islam H.Darmansyah Siagian S.Ag MAP, Ketua Komisi Fatwa MUI Labuhan Batu H.Ahmad Ruzaini Hasibuan S.Ag, Camat Rantau Selatan yang di Wakili Lurah Sioldengan Muhammad Yusuf Harahap SE, Kepala Lingkungan Ika Bina M.Efendi Nasution, Ketua BKM AL AMIN Drs.Affandi dan unsur pengurus lainnya bersama warga Lingkungan Ika Bina.

Ketua BKM Al Amin, Drs.Affandi dalam sambutannya mengutarakan bahwa ide/gagasan untuk meningkatkan status Mushalla Al Amin menjadi sebuah masjid merupakan kesepakatan dan komitmen semua warga Lingkungan Ika Bina, mengingat berbagai kegiatan keagamaan telah di laksanakan oleh Mushalla Al Amin tersebut.

Seperti halnya pelaksanaan Ibadah Shalat Fardhu 5 waktu secara berjamaah yang di laksanakan setiap hari, Shalat Idul Fitri maupun Idul Adha, penerimaan zakat fitrah, penyembelihan hewan kurban, peringatan Maulid Nabi dan Isra’ Mi’raj dan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial lainnya.

Oleh karena itu beliau selaku Ketua BKM mewakili seluruh Jamaah dan Warga berharap besar kepada Kakankemenag Labuhan Batu dan MUI Labuhan Batu agar sudilah kiranya mengabulkan permohonan perubahan Status Mushalla Al Amin menjadi sebuah Masjid, sehingga nantinya ke depan dapat memberikan kegiatan-kegiatan positif lainnya apabila telah terwujud menjadi sebuah Masjid.

Sementara itu Ketua MUI Labuhan Batu H.Abdul Hamid Zaid Hasibuan mengatakan bahwa perihal perubahan status dari Mushalla ke Masjid bahwa yang pertama kita harus bersepakat dan berkomitmen yang kuat karena tanggung jawab kita lebih besar lagi apabila mushalla berubah menjadi sebuah masjid.

Kemudian beliau mengatakan setiap masjid harus melaksanakan ibadah sholat wajib 5 waktu secara berjamaah seperti yang telah di laksanakan Mushalla Al Amin selama ini dan wajib melaksanakan ibadah Shalat Jum’at yang jumlah jamaahnya minimal 40 orang seperti pesan yang di sampaikan oleh Imam Syafii yang kita ikuti.

Selanjutnya menurut Ketua MUI yang sapaan akrabnya Buya tersebut mengatakan bahwa MUI hanya memberikan rekomendasi berupa Fatwa yang di godok melalui Komisi Fatwa MUI dalam perubahan Status Mushalla ke Masjid kemudian di serahkan ke Kakanmenag untuk di Legalkan/di syahkan.

Sedangkan menurut Kakankemenag Labuhan Batu di Wakili oleh Kasie Bimas Islam H.Darmansyah Siagian S.Ag MAP menjelaskan bahwa dalam status perubahan Mushalla menjadi Masjid adalah merupakan hasil Study kelayakan dari MUI melalui kajian-kajian hukum yang di terima/rekomendasi dari Komisi Fatwa MUI.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa kedatangan mereka ingin melihat langsung bagaimana kesepakatan/komitmen yang di bangun oleh masyarakat Lingkungan Ika Bina untuk melakukan perubahan tersebut dan berani menerima konsekwensi serta istoqomah terus ke depannya dan memenuhi berbagai kelengkapan berkas administrasi agar segera di legalkan/di syahkan.

Acara pertemuan yang berakhir menjelang masuk ibadah Sholat Dzhuhur tersebut di akhiri dengan sesi foto bersama. (Fahrul Rizal Siagian).

Artikulli paraprakJumlah Anggota Terbesar di Dunia, Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI
Artikulli tjetërPemko Medan Bersama Warga Gotong Royong Korek Parit di Pinggir Jalan Provinsi Kawasan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta