Jaga Keharmonisan Warga, Bupati Mursil Dorong Kampung Optimasi Pemanfaatan Rumah Keadilan Restoratif

371

ACEH TAMIANG ketikberita.com | Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn, mendorong penyelesaian kasus hukum ringan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini disampaikannya saat meresmikan Rumah Keadilan Restoratif bersama Kepala Kejaksaan Negeri, Agung Ardyanto, SH, Rabu (16/3/22) pagi, di Kantor Datok Penghulu Bundar, Karang Baru.

Bupati Mursil, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang telah menggagas dan meluncurkan Rumah Keadilan Restoratif, sehingga perkara-perkara kecil/ringan dapat diselesaikan di tingkat kampung.

“Perkara/permasalahan hukum ringan kita selesaikan di tingkat kampung saja, tidak perlu lagi melalui proses yang begitu panjang, yakni melalui kepolisian dan kejaksaan yang berujung pada putusan pengadilan,” sebut Bupati.

Dikatakan Bupati, keadilan restoratif merupakan terobosan monumental yang dilakukan oleh kejaksaan.

“Ini terobosan luar biasa. Suatu langkah monumental yang diberlakukan oleh kejaksaan,” ujar Bupati memuji.

Selaku Pimpinan Daerah, Mursil berharap dengan hadirnya Rumah Keadilan Restoratif, semakin banyak perkara-perkara kecil, masalah-masalah kecil dapat diselesaikan sehingga dapat segera mengembalikan ketenteraman dan keharmonisan masyarakat kampung setempat.

Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai keadilan restoratif (restorative justice). Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

Pendekatan penyelesaian kasus ringan dengan terobosan tersebut didasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Dalam Pasal 5 aturan itu, disebutkan bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian, nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2,5 juta.

Sebagaimana diliput banyak media, Jaksa Agung, St. Burhanuddin sebelumnya mengakui, bahwa upaya penegakan hukum saat ini masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat.

Hadirnya keadilan restoratif diharapkan selain menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat juga menghilangkan stigma atas pandangan masyarakat yang menilai hukum itu seperti pisau, tajam ke bawah namun tumpul ke atas. (ABS)

Artikulli paraprakIni Syarat Penyelesaian Kasus Hukum Lewat Musyawarah Peradilan Restoratif
Artikulli tjetërSatu Unit Mobil Truck Terperosok di Jembatan Lae Tinanggam