Di Pinang Kini Ada Rumah Restorative Justice

450

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Rumah Restorative Justice resmi berdiri di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Rumah inisiasi dari Kejaksaan Agung RI ini bertujuan sebagai tempat musyawarah bagi warga yang mempunyai masalah hukum supaya berdamai.

Peresmian dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui visual di 9 Kejaksaan Tinggi (Kejati) di wilayah Indonesia. Turut hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak serta Walikota Tangerang H Arief R Wismansyah yang menyaksikannya di Kantor Kecamatan Pinang, Rabu (16/3/2022).

“Harapannya restorative justice bertujuan agar terlebih dahulu menyelesaikan masalah di tingkat masyarakat, jangan sampai dibawa ke pengadilan, karena ketika sudah masuk pengadilan, pasti antara korban dan pelaku tidak akan damai. Tapi restorative justice itu sebagai pemulihan kembali, jadi setiap antar-korban dan tersangka dipulihkan kembali,” ujar Jaksa Agung.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya telah meresmikan sebanyak tujuh rumah restorative justice yang tersebar di wilayah Banten.

“Untuk sementara dari 7 Kejari, baru 5 Kejari yang sudah diresmikan, termasuk di wilayah Kejari Kota Tangerang. Peresmian rumah restorative justice ini didukung oleh tiap kepala daerah masing-masing. Sisanya, 2 Kejari itu dalam waktu dekat akan menyusul,” kata Leonard.

Leonard menjelaskan restorative justice itu bisa dilakukan jika kasus perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun. Dia menambahkan harus ada syarat antara kedua belah pihak harus saling memaafkan, untuk mendapatkan restorative justice tersebut.

“Ketika salah satu terdakwa sudah diserahkan kepada kejaksaan, berkasnya sudah P21, maka pihak jaksa wajib melakukan cek yang perkara tuntutannya tidak lebih dari 5 tahun, untuk menggelar restorative justice. Terdakwa juga harus mengakui perbuatannya. Baru nanti bersama tokoh masyarakat dan agama yang ada, untuk melakukan perdamaian,” ungkapnya.

Dia berharap, Kota Tangerang yang memiliki 13 kecamatan bisa mempunyai minimal satu rumah restorative justice.

“Diharapkan seperti omongan Pak Wali Kota Tangerang di 13 kecamatan akan diadakan rumah restorative justice. Artinya, ini juga untuk masyarakat kok, di mana kedamaian akan lebih ditingkatkan untuk meredam masalah yang timbul.” (Mir)

 

Artikulli paraprakProgram Creative Business Solutions Ninja Xpress Diharapkan Percepat Digitalisasi UMKM Medan
Artikulli tjetërOpsgaktib Bulan Disiplin Dalam Rangka HUT ke-76 TNI AU di Manado