Selain Langgar Jam Operasional, Diskotik Givenchi Disinyalir Rawan Narkoba

702

PEMATANG SIANTAR (Sumut) ketikberita.com | Tempat hiburan malam Givenchi (Eks Ferarri) menjadi sorotan publik. Pasalnya, diskotik yang menyajikan irama Dj house musik tersebut disinyalir rawan peredaran narkoba.

Dari penelusuran di lapangan, diskotik yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, Sigulang-gulang, Siantar Martoba, Pematangsiantar, itu terkesan mengangkangi aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah. Lantaran jam buka tempat hiburan malam itu melewati batas jam operasional pukul 23.00 WIB.

Ironisnya, selain langgar jam operasional, diskotik Givenchi diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Narkoba jenis pil ektasi berbagai macam merk sangat mudah di dapat bagi penikmat dunia gemerlap (dugem).

Dari pengakuan pengunjung yang tak ingin namanya disebutkan, pil ekstasi dengan mudah didapat hanya dengan modal sekitar 300an ribu dari seorang pekerja diskotik berinisial AR.

“Ya cuma di sini yang saya tahu masih bisa dapat (ekstasi). Kalau di diskotik lain sudah susah,” ungkap salah seorang pengunjung berinisial AI, beberapa waktu lalu.

“Kalau untuk harga Rp.300 ribu per butir sudah worth it lah bang, karena hanya dia yang masih buka. Itupun semalam sempat kosong, tapi sekarang udah main lagi obatnya,” Sambungnya.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Narkoba Iptu Rudi Panjaitan, berjanji akan berperang dengan narkoba demi menciptakan situasi kondusif bebas narkoba di wilkum Polres Pematangsiantar.

“Terimakasih infonya, akan kita tindaklanjuti,” Kata Rudi lewat pesan WhatsApp, Senin (7/3) Jam 21.00 Wib. (zal)

Artikulli paraprakTKP Desa Kotarih Baru ! Sepasang Kekasih Tak Berkutik Ditangkap Polisi Terlibat Kasus Narkoba
Artikulli tjetërRipuh Soal E-Warong, TKSK Blokir Nomor Wartawan