Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Pengusaha Robert Wijaya PHI Grup Dilaporkan ke Polres Palas

Pengusaha Robert Wijaya PHI Grup Dilaporkan ke Polres Palas

PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Berdasarkan banyaknya Laporan dari korban penipuan dan Penggelapan atas pembagian hasil plasma dan Lahan Plasma yg diduga tidak pernah di bayarkan oleh Pihak Perusahaan PT. PHI atau ROBERT WIJAYA Sehingga masyarakat yang tergabung dari tiga desa yaitu Desa Pagaran Dolok Sosa jae, Desa Sibodak di kecamatan Huragi dan desa Aek Tinga Kabupaten Padang Lawas (Palas) akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan sebanyak 100 Lebih laporan dan hari ini, kami atas nama kantor hukum bintang keadilan Kabupaten Palas yang ikut mendampingi masyarakat mengajukan 3 laporan dan akan di lanjutkan lagi besok Rabu..!!

Perkiraan sementara kerugian masyarakat adalah mencapai 305 MILIAR

Dalam keterangan Persnya Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH mewakili Kantor Hukum Bintang Keadilan menjelaskan, “Perhitungannya sederhana : Total luas lahan 700 Hektar dari Desa Sibodak 300 Hektar, desa Aek Tinga 300 Hektar, Dan Desa Pagaran Dolok jae 100 Hektar dengan pola pembagian 70 : 30,

Setelah lahan di serahkan sejak tahun 1994 dan mulai di bangun tahun 1995, dan produksi di tahun 2000 masyarakat tidak lagi pernah di libatkan atau hasilnya juga tidak pernah di terima oleh masyarakat apalagi lahannya juga tidak kunjung di berikan dengan alasa menunggu SERTIFIKAT HGU, kita hitung sederhana saja dengan luas lahan 700 Hektar di kalikan 2 juta per hektar dan 2 juta per bulan adalah 1,4 Miliar dan di kalikan 12 Bulan dalam setahun adalah 16, 8 Miliar di kalikan 26 tahun (312 bulan) adalah 436,8 Miliar dikurangi 30% bagian PERUSAHAAN, jadi total kerugiannya adalah 305 MILLIAR”, ucap Mardan kepada para Media.

Tambah Mardan, “Apalagi info yg kami dapatkan sementara perusahaan tersebut tidak memiliki SERTIFIKAT HGU, artinya perusaan tersebut adalah ilegal, kalau hanya IZIN PEMANFAATAN TANAH yg ada udah pasti itu tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum, Ini bukan jaman Belanda lagi, jaman penjajahan, jadi perusahaan kok menipu masyarakat ajaaa….”, ungkapnya kepada Media. (Rh)