Rapat Intesifikasi dan Ekstensifikasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Nias Barat

422

NIAS BARAT (Sumut) ketikberita.com | Dalam rangka peningkatan target realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias Barat, Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melaksanakan rapat intesifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah di Ruang Aekhula, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Rabu (02/03/2022).

Maksud dilaksanakannya rapat tersebut, kata Kepala BPKPAD Desliman Jaya Zai, untuk menyerap berbagai informasi pajak daerah.

“Disamping kegiatan ini sebagai kegiatan tahunan BPKPAD, juga sekaligus dalam rangka menyerap informasi seputar pajak yang berpotensi menghasilkan PAD” ucap Kepala BPKPAD Desliman Jaya Zai dalam laporannya.

Sementara tujuan rapatnya, lanjut Desliman Jaya Zai, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022.

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu dalam arahannya mengatakan bahwa dalam melaksanakan roda pemerintahan membutuhkan biaya yang salah satunya bersumber dari PAD.

Selanjutnya, Bupati Nias Barat menguraikan beberapa sumber PAD yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat untuk dikelola Pemerintah Daerah antara lain; Pajak daerah, retribusi daerah dan lain sebagainya.

Melalui rapat yang dilaksanakan di Ruang Aekhula itu, harap Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, segala kendala dan permasalahan yang dihadapi selama ini dalam meningkatkan PAD dapat terselesaikan sehingga ke depan pemasukan penerimaan PAD menjadi perhatian serius bagi kita.

Sebagaimana tertera pada peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di Lingkungan Pemerintah daerah bahwa pemerintah daerah boleh tidak memberikan layanan publik apabila pemohon tidak dapat menunjukan dokumen bukti pembayaran PBB-P2, Bukti pembayaran BPHTB dalam hal pengalihan kepemilikan dan dokumen keterangan status wajib pajak dari kementrian yang membidangi urusan keuangan Direktorat Jenderal Pajak.

Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, didampingi Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era era Hia, MM.,M.Si, Sekda Prof. Dr. Fakhili Gulo dan Asisten III Setda Nias Barat Faigizatulo Halawa. Dihadiri oleh Kepala OPD Lingkup Pemkab. Nias Barat, Camat se-Kab. Nias Barat serta undangan lainnya. (Wardiy)

Artikulli paraprakKadis Perpustakaan dan Kearsipan Kab Nias Barat, Monitoring Perpustakaan Dibeberapa Sekolah
Artikulli tjetërTim Studi Polda Sumut Bersama Bupati Nisbar Tinjau Polsubsektor Lahomi