SERGAI (Sumut) ketikberita.com | Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap 34 kasus dengan 41 tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 284 gram, ganja 0.94 gram dan ekstasi 1.27 gram atau 2 butir.
Hal ini dipaparkan Kapolres Serdang Bedagai AKBP Ali Machfud SIK,MIK melalui press rilis, Kamis (24/2/2022) siang di Aula Patriatama Mapolres Sergai
”Ini adalah hasil Operasi Antik Toba 2022 yang dilaksanakan Satreskoba dan Polsek se jajaran Polres Serdang Bedagai selama 21 hari dari tanggal 2 Februari s/d 22 Februari 2022,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, ini merupakan puncak gunung es, dan hanya yang terungkap, maka yang belum terungkap jauh lebih banyak lagi. Dan untuk memberantasnya perlu adanya kerjasama semua pihak termasuk rekan rekan media, cetusnya.
” Tersangka pengedar sebanyak 34 orang dan kita jerat pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penahanan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Untuk tersangka pemakai ada 5 orang dijerat pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (pengguna),”ujar Ali Machfud.
Turut hadir dalam rilis tersebut, Wakapolres Kompol Sofiyan, Kasat Resnarkoba AKP Juriadi Sembiring, Kasi Humas AKP R Gultom, Paur Psikobaya Labfor Poldasu, Iptu. R. Fani, Kasi Datun Kejari Sergai, Richard NP, Simaremare, dan rekan media.
Usai pemaparan, barang bukti narkoba langsung diblender untuk dimusnahkan, kegiatan tetap mematuhi prokes. (AfGans)