Akibat Tidak Mau Bayar Denda Keterlambatan, Pengembang Lavon Disomasi

811

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Ryan Adham Saputra, konsumen Perumahan Lavon, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melayangkan somasi kepada pihak pengembang PT Indonic Tangerang Investment. Somasi dilayangkan melalui penasihat hukumnya Ricky Umar, SH MM (foto).

“Klien kami, Ryan Adham Saputra selaku pembeli unit Cluster Montana, Jalan Montana 10 Blok 12 No. 18, Perumahan Lavon, sampai sekarang belum terima kunci. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan,” kata Ricky Umar, Rabu Selasa 16 Febuari 2022.

Ricky mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam perjanjian pada 19 Maret 2019 serah terima unit Cluster Montana pada Desember 2020, seharushnya kunci rumah sudah diserahkan.

“Klien kami sudah sering kali menanyakan kepada Customer Service tapi tidak ada kepastian. Sementara tenggang waktu selama enam bulan sudah lewat,” ucapnya.

Ricky yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten menjelaskan, bahwa kliennya membeli rumah di Perumahan tersebut senilai Rp 1,37 miliar lebih. Atas belum diterima kunci rumah yang menjadi hak Ryan Adham Saputra, pihaknya merasa dirugikan.

Berdasarkan ketentuan pasal 8.2 Perjanjian Penegasan dan Persetujuan, maka PT Indonic Tangerang Investment berkewajiban membayar denda keterlambatan sebesar 3 persen dari harga jual yakni Rp 1,37 miliar lebih menjadi Rp 41,34 juta.

“Berdasarkan yang kami uraikan di atas, pengembang telah melakukan wanprestasi atas perjanjian dan persetujuan pemesanan unit nomor CF-00002892 tertanggal 10 September 2018. Pengembang segera menyerahkan kunci dan sekaligus membayar denda,” tegasnya. (Mir)

Teks foto:
Ricky Umar

Artikulli paraprakPolsek Patumbak Polrestabes Medan, Melaksanakan Vaksinasi Terhadap Anak Usia 6-11 Tahun
Artikulli tjetërMedan Musim Penghujan, Bobby Nasution Kerja Ekstra Pastikan Kelancaran Sistem Drainase