Soal Pemberhentian Kepling Pungli, Komisi I DPRD Medan Harapkan Bobby Nasution Beri Tindakan Lebih Ekstra

385

MEDAN ketikberita.com | Sudah berkali-kali memberhentikan kepala lingkungan (Kepling) yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli). Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Edi Saputra harapkan Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution berikan tindakan lebih ekstra.

Setidaknya ada tiga kepling yang diberhentikan selama Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Teranyar Kepling VIII Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur Sulistyo yang melakukan pungli kepada warga sebesar Rp 1,7 juta untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sebelumnya Kepling 17 Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Eka Septia.Ada juga Kepling VI Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung Abdul Rahman.

“Sudah beberapa kepling yang dipecat akibat pungli, tapi kok tidak ada efek jera ataupun takut. Malah semakin menjadi-jadi, dan semakin banyak,” kata Edi Saputra kepada wartawan, Minggu (23/01/2022).

Menurutnya, pemecatan Kepling ini, jangan jadi ajang pencitraan tapi harus jadi efek jera bagi para pelakunya. Untuk itu, dia berharap Walikota Medan mencari akar masalah mengapa hal itu bisa terjadi.

“Kenapa mereka melakukan pungli? Tentunya dilihat dulu proses saat akan jadi kepling sebelumnya. Apakah, saat menjadi mau jadi kepling harus membayar atau bagaimana? Sehingga harus melakukan pungli, untuk membalikkan modal,” kata politisi PAN ini

Lanjutnya, seandainya untuk menjadi kepling harus bayar, tentunya ini merupakan hal yang tidak wajar. Bagaimanapun, yang bersangkutan harus mengembalikan modal dengan mengutip biaya pengurusan administrasi semisal KK dan KTP, belum lagi kepentingan lainnya.

Edi meminta, Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution agar benar-benar tegas dalam proses pemilihan kepling. Jangan lagi berkembang isu di masyarakat, untuk jadi Kepling harus bayar.

“Jika memang mau jadi kepling sampai bayar, tentunya oknum kepling tersebut akan berupaya mengembalikan modalnya dulu,” ulangnya lagi.

Sebaliknya, ujar Edi, jika tak dipungut bayar, kepling tentu akan bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat. Terlebih fungsi Kepling sebenarnya sangat vital, karena merupakan perpanjangan tangan Pemko Medan di tengah-tengah masyarakat.

Sejatinya, Kepling harus segera menindaklanjuti secepatnya segala kepentingan dan permasalahan warga. “Timbal baliknya, jika Kepling sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, apa yang diminta Pemko Medan ke masyarakat melalui Kepling juga akan cepat dilaksanakan masyarakat,” ungkap Edi. (er)

Artikulli paraprakDPRD Medan Harapkan Pembangunan Jembatan Sicanang Triwulan Pertama Harus Dikerjakan
Artikulli tjetërPeduli, Kapolsek Patumbak dan Istri Kunjungi Anggotq yang Sakit