MEDAN ketikberita.com | Belum sampai setahun menjabat sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution berhasil membawa Pemko Medan meraih Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik (Zona Hijau) kategori Pemerintah Kota dengan nilai 89,22 dari Ombudsman Republik Indonesia. Keberhasilan ini tentunya sangat membanggakan, sebab Pemko Medan merupakan pemerintah tingkat kota pertama di Sumut yang berhasil meraih predikat Zona Hijau tersebut.
Sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemko Medan karena telah memberikan pelayanan publik yang terbaik tersebut, anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyerahkan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Bobby Nasution di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang Medan, Selasa (18/1).
Usai menerima piagam penghargaan, Bobby Nasution mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah memberikan penilaian kepada Pemko Medan terkait pelayanan publik yang ada di wilayah Kota Medan. Dikatakan Bobby, keberhasilan ini tentunya menjadi motivasi bagi Pemko Medan untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya dalam pelayanan publik.
“Atas nama Pemko Medan, saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian kepada Pemko Medan dalam melayani masyarakat. Apa yang diperoleh hari ini tntunya dapat menjadi motivasi bagi semua jajaran di Pemko Medan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi ke depannya,” kata Bobby Nasution.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan, ada delapan Pemda yang diberi predikat Kepatuhan Tinggi Terhadap Standar Pelayanan Publik atau Zona Hijau yakni Pemkab Deliserdang dengan nilai 98,90, Pemkab Dairi (93,29), Pemkab Tapanuli Selatan (91,06), Pemkab Humbang Hasundutan (90,37) Pemkab Batubara (89,67). Kemudian, Pemko Medan dengan nilai 89,22, Pemko Tebingtinggi (86,51) dan Pemko Pematangsiantar (83,70).
“Berdasarkan hasil survei yang dilakukan, terdapat 8 Pemda yang berhasil meraih Zona Hijau dari 34 Pemda se-Sumut, termasuk Pemprov Sumut. Sementara itu 18 Pemda lainnya meraih predikat Kepatuhan Sedang Terhadap Standar Pelayanan Publik atau Zona Kuning , sedangkan 8 Pemda lagi meraih predikat Pelayanan Buruk atau Zona Merah. Pemenuhan standar menjadi kewajiban para penyelenggara pelayanan publik karena hal ini diatur dalam Pasal 15 Undang-undang No.25 Tahun 2009,” jelas Abyadi.
Selanjutnya, Abyadi berharap kepada Pemda yang berhasil meraih Zona Hijau agar dapat dipertahankan dan ditingkat untuk meraih perolehan nulai tertinggi. “Untuk Pemda yang meraih Zona Kuning dan Merah agar dapat meningkatkan kinerja dalam hal pelayanan publik. Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap dan terbuka bagi Pemda yang ingin berkoordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan layanan publik agar dapat lebih baik lagi kedepannya,” harapnya. (er)