Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Curanmor Dengan Modus Menggunakan Kunci Palsu

463

BATAM ketikberita.com | Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP yang di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH , menggelar Press Release atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) bertempat di Mapolsek Sekupang, Senin (17/01/2022).

Pelaku yang di amankan berinisial DS (43 Tahun), yang di tangkap Pada hari Rabu (05/01/2022) di Kos-kosan Tiban I Kec.Sekupang.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Kejadian Berawal pada saat Pelaku mendapatkan kunci sepeda motor palsu warna hitam merk Shitara dijalan, kemudian Pelaku hendak pergi membeli makan malam lalu melihat sepeda motor korban terparkiran disamping rumah.

Kemudian Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan memasukkan kunci palsu kedalam kontak sepeda motor korban dan setelah sepeda motor korban berhasil dihidupkan selanjutnya sepeda motor dibawa kekosan milik Pelaku yang berada di tiban I Kec. Sekupang Kota Batam.

Setelah Menerima Laporan Polisi dari pelapor, Pada hari Rabu (05/02/2022) Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP BUHEDI SINAGA,SH melakukan penangkapan terhadap Pelaku DS di Kos-kosan Tiban I Kec. Sekupang berserta barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam perak, 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merka SHITARA, 1 buah STNK sepeda motor Jupiter Z, 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merk Yamaha.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan kunci palsu kedalam kontak sepeda motor, saat ini Pelaku sudah di amankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara ungkap Kapolresta Barelang Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP. (r/Wati Siagian)

Artikulli paraprakTim BPK Turun, Bupati Mursil Minta Kepala SKPK Tidak Keluar Daerah
Artikulli tjetërPeran Guru Penting Cegah Penggunaan Narkoba, Pemko Medan Dukung Digelarnya Pelatihan Instruktur P4GN