LSM TCW Menanyakan Legalitas Tanah Pemda Kabupaten Tangerang

837

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | LSM TCW (Tangerang Coruption Watch) menduga lahan tanah perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang di jadikan anggunan kepada bank oleh PT.PWS, Rabu (12/01/2022).

Berdasarkan isi surat LSM TCW, nomor 0275/LSM-TCW/KP-BMN/IK-KT/Tgr/08/2020, “bahwa jumlah luas tanah yang di jaminkan/dianggunkan sekitar pada tahun 1996, 1997, 1998 oleh PT.PWS ke beberapa bank adalah seluas = 3.150.947 M2 dengan jumlah total hak tanggungan adalah Rp. 167.222.558.297″.

Doddy A.R Kotto selaku Ketua Umum LSM TCW mengatakan “berdasarkan hasil investigasi dan temuan tentang status hukum atas lahan seluas 45 Ha, yang mana diperuntukkan Ibu Kota Pemda Kabupaten Tangerang (Tigaraksa) sebagian sertifikat yang dijaminkan termasuk sertifikat lahan status hukumnya aset Pemerintah Daerah. Atau lahan aset negara, milik Pemda Kabupaten Tangerang.” tandasnya.

Masih menurutnya ”berdasarkan surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan PT.Panca Wiratama Sakti (PT PWS) pada tanggal 20 September 1996 nomor : 650/4427-PLK/1996 jo nomor : 300/PWS/15/1996 tanggal 20 September 1996, yang isinya antara lain PT.PWS mengakui bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang memiliki hak atas lahan seluas 45 Ha”.

“Dan berdasarkan surat Keputusan Bupati Tangerang nomor : 652/Kep.218-Huk/2003 pada tanggal 16 Juli 2003 tentang site plant pusat perkantoran di Tigaraksa yang jelas dalam surat”terang Ketum TCW. (A.Sofian)

Artikulli paraprakKadiv Propam Polri Berikan Pembinaan Pencegahan Prilaku Memyimpang atau Pelanggaran Anggota Polri
Artikulli tjetërPengembangan Angkutan BRT Mebidang, Edy Rahmayadi Minta Kabupaten/Kota Berkolaborasi