Tim Gabungan Segel Diskotik Champion Blue Star Langkat

455

LANGKAT (Sumut) ketikberita.com | Tim Gabungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) bersama DPRD, unsur Forkopimda, BNN, Pemkab Langkat serta TNI/Polri menggelar operasi gabungan dalam rangka menertibkan hiburan malam yang dinilai meresahkan masyarakat, Jalan Sungai Musi Tanah Seribu Binjai Kloneng, Kabupaten Langkat, Senin (10/1).

Dari operasi gabungan tersebut, tim gabungan menyegel Diskotik Champion Blue Star di sebelah Champion Café and Resto, dengan cara mengelas plat besi di bagian pintu sebelah depan dan belakang bangunan berwarna biru. Meski sempat terjadi perdebatan, namun tempat hiburan malam itu berhasil ditertibkan, dengan ditutup menggunakan spanduk penutupan kegiatan operasional.

Kepala Badan Kesbangpol Sumut Safruddin mengatakan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi bersama Ketua DPRD Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin. Langkahnya adalah dengan menutup tempat hiburan malam tersebut secara permanen.

“Dan ini akan kita tutup permanen sampai ada izin mereka miliki. Kita juga (Satpol PP Sumut) akan mendirikan posko terpadu di sini untuk memonitoring agar kita pastikan bahwa kegiatan Blue Star ini betul-betul mematuhi. Penertiban ini juga bagian dari hal-hal termasuk yang meresahkan masyarakat,” ujar Safruddin didampingi Kepala Dinas Pariwisata Langkat Nur Elly Rambe.

Safruddin juga mengingatkan pihak pengelola agar penyegelan Diskotik Champion Blue Star tersebut dapat dipatuhi. Sebab jika tetap dilanggar, pihaknya akan melakukan langkah hukum atas ketentuan tersebut. Mengingat berdasarkan informasi dari Dinas Pariwisata Langkat, hiburan malam ini sudah pernah disegel oleh pemerintah setempat pada Agustus 2021 lalu.

Selain itu disebutkannya bahwa Diskotik Champion Blue Star ditutup karena ternyata tidak memiliki izin usaha (operasional) serta bangunannya tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Langkat.

Namun saat akan melakukan penyegelan, pihak pengelola, Manajer Diskotik Champion Blue Star Sazali sempat membuka perdebatan dengan Kaban Kesbangpol Sumut Safruddin, Kasatpol PP Sumut Tuahta Saragih, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro serta Kadis Pariwisata Langkat Nur Ely Rambe.

Sazali berdalih bahwa pihaknya sudah mengurus izin operasional dan IMB untuk diskotik yang tempatnya bersebelahan langsung dengan Champion Café and Resto di lokasi, dimana bagian belakang dan sampingnya terdapat kebun duku dan sawit.

Namun tim menolak alasan pihak pengelola diskotik karena faktanya, hiburan malam itu memang tidak memiliki izin dari pemerintah setempat. Akhirnya tim pun berhasil menyegel tempat tersebut dengan mengelas pintu masuk bagian depan dan belakang.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro mengingatkan agar pengelola tidak melepas segel. Apalagi penutupan diskotik dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah, TNI/Polri dan DPRD untuk menjawab keresahan masyarakat dengan menegakkan peraturan daerah terkait operasional usaha serta pendirian bangunan.

Sebelumnya, operasi gabungan Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang, Pemkab Langkat, Pemko Binjai bersama TNI/Polri membangun komitmen untuk memerangi bahaya narkoba dengan menertibkan tempat hiburan malam. Apel Tim Gabungan juga digelar di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Senin pagi sebelum berangkat ke lokasi. (er)

Artikulli paraprakAnev Tahunan, Kapolda Sumut Apresiasi Jajarannya dalam Menjaga Situasi kamtibmas kondusif
Artikulli tjetërKesan dan Pesan Sebelum Pindah, Dandim Beserta Ibu Ketua Persit KCK Berikan Pengarahan Kepada Seluruh Istri Prajurit Kodim 0117/Aceh Tamiang