Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Kadisdik Tebing Tinggi Jelaskan Pergantian Kepsek Sesuai Regulasi, Tak Berkaitan Dengan Revitalisasi Sekolah

Kadisdik Tebing Tinggi Jelaskan Pergantian Kepsek Sesuai Regulasi, Tak Berkaitan Dengan Revitalisasi Sekolah

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Usai memimpin apel pagi di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Kepala Dinas Pendidikan Muhammad Denni Saragih, SE, menjelaskan pada wartawan berbagai media terkait adanya pergantian sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang telah berlangsung beberapa hari lalu.

Ditegaskannya, pergantian sejumlah kepsek di wilayahnya telah sesuai regulasi, yakni berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

”Ya, pergantian kepsek telah sesuai regulasi dan tidak ada hubungan dengan revitalisasi sekolah atau pembangunan gedung sekolah,” tegas Denni Saragih saat diwawancarai wartawan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, pergantian kepsek merupakan hal yang biasa dan ini bagian dari penyegaran dalam struktur organisasi dan telah dilakukan sesuai ketentuan serta aturan yang berlaku.

”Jadi, pada dasarnya kepsek itu merupakan guru yang mendapat penugasan tambahan dan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, bahwa kepala sekolah adalah penugasan bagi seorang guru. Jabatan dasarnya tetap sebagai guru,” jelas Denni Saragih.

Seirama dengan penjelasan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan selaku pemerhati pendidikan juga mengatakan, status kepala sekolah sebagai guru yang mendapat penugasan memungkinkan terjadinya pergantian sebagai bagian dari penyegaran dalam organisasi.

“Pergantian merupakan konsekuensi logis dalam roda organisasi dan itu merupakan kewenangan serta hak prerogatif pimpinan,” ujarnya.

Ridwan juga merujuk pada Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Direktorat Sekolah Dasar Nomor 1058/C3/KPA/I/SK/2026 tentang Panduan Pelaksanaan dan Laporan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026.

Menurutnya, dalam aturan tersebut kepala sekolah selaku penanggung jawab memiliki sejumlah tugas, di antaranya menetapkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), mengoordinasikan tugas-tugas P2SP, serta mengontrol dan memastikan pelaksanaan bantuan revitalisasi berjalan sesuai ketentuan.

“Bahkan dalam aturan ini disebutkan, apabila terjadi pergantian penanggung jawab, maka penanggung jawab sebelumnya harus menyelesaikan laporan pekerjaan dan laporan keuangan sesuai dengan batas waktu penugasannya. Selanjutnya, laporan tersebut diserahkan kepada penanggung jawab pengganti,” terangnya.

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi juga menyampaikan kepada seluruh ASN dilingkungan kerjanya termasuk 27 guru yang mendapat penugasan sebagai kepsek agar bekerja dengan sungguh-sungguh, ikuti aturan dan regulasi yang ada sebagai pemimpin di sekolahnya.

”Amanah tugas itu adalah kepercayaan pimpinan kepada kita, Bapak dan Ibu diberikan tugas dan penugasan sebagai kepsek, jadi diberikan wewenang dan tanggung jawab sebagai manager di sekolahnya. Laksanakan tugas dengan baik, tunjukkan inovasi disekolah masing-masing,” bilang Denni Saragih.

Terakhir, Denni Saragih berharap pada para kepsek yang ditugaskan untuk mampu memimpin atau memanejerial para guru dan murid-murid di sekolah. Jadikan sekolah sebagai lingkungan yang aman dan nyaman untuk proses belajar dan mengajar, sehingga orang tua murid juga merasa nyaman untuk menyekolahkan anak-anaknya disekolah kita, harapnya. (ar)