IRT Pemilik Sabu 14,74 Gram Sukses Masuk Sel Tahanan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

517

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial H alias Lina, perempuan (37) tahun, harus berurusan dengan Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi, pasalnya H alias Lina diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan telah membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial H alias Lina, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Rabu (01/12/2021) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku H ditangkap dari rumah tempat tinggalnya di Jalan Kenari Lingkungan V Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan kepada kru media melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto pada Senin (06/12/2021) sore, sekira pukul 15.00 WIB dari Mapolres Tebingtinggi.

“Benar, ada penangkapan diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, seorang IRT berinisial H alias Lina, ditangkap petugas dari rumah kediamannya berikut barang bukti ditemukan yakni 1 (satu) buah dompet rajut warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng, didalamnya tersimpan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan, 1 (satu) bungkus plastik kopi sachet yang masing-masing berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,74 gram dan berat bersih 12,20 gram.

Selain itu, 2 (dua) buah sekop atau sendok sabu dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru juga diamankan petugas, saat itu pelaku diinterogasi petugas dan mengakui kalau seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucap Kasi Humas Iptu Agus dalam keterangan persnya.

Penangkapan terhadap pelaku H alias Lina, dilakukan atas adanya informasi dari warga masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir, sehingga petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dimaksud, jelas Iptu Agus.

Setelah petugas menangkap pelaku H alias Lina dengan ditemukan adanya barang bukti tersebut, akhinya petugas Satres Narkoba menggelandangnya Kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan diproses hukum selanjutnya.

“Pelaku H alias Lina telah kita amankan dan di tahan di sel tahanan, selanjutnya akan dipersangkaka Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Tutup Kasi Humas Iptu Agus Arianto. (Ardian)

Artikulli paraprakKapolres Sergai Terima Audensi Pengurus Dewan UKM Sergai
Artikulli tjetërWali Kota Medan Menyerahkan Santunan Kepada Keluarga Korban Lakalantas Kereta Api Dengan Angkutan Umum