Banyak Warga Tidak Miliki Jaminan Kesehatan, Komisi II Dorong Pemko Medan Wujudkan UHC

448

MEDAN ketikberita.com | Hingga saat ini masih banyak masyarakat Kota Medan yang belum memiliki jaminan kesehatan. Apalagi di masa pandemi yang berdampak terganggunya roda perekonomian, sehingga banyak warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan terpaksa menunggak iuran.

Keluhan inilah yang sering disampaikan masyarakat kepada anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd saat melaksanakan kegiatan sosialisasi perda maupun reses. Masyarakat mengeluh tidak bisa berobat karena ada tunggakan BPJS dan diharuskan melunasi tungggakan terlebih dulu. Sedangkan untuk beralih dari BPJS mandiri ke BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), butuh proses lama. Bahkan ada warga yang sudah bertahun mengajukan, tak juga mendapat jawaban dari Dinas Sosial Kota Medan.

“Saat kami melakukan pertemuan dengan warga, banyak yang mengeluhkan terkait jaminan sosial khususnya BPJS Kesehatan. Mereka mengeluhkan ketika mereka tidak bisa berobat karena harus membayar pelunasan tunggakan iuran. Padahal mereka sudah tak mampu lagi membayar iuran BPJS. Bisa saja karena kena PHK atau pun keadaan ekonominya sudah benar-benar tak mampu lagi, makanya mereka tak bisa bayar iuran BPJS,”kata Dhiyaul Hayati (foto) kepada wartawan di Medan, Senin (6/12/2021).

Terkait hal itu, Sekretaris Komisi II DPRD Medan yang membidangi kesehatan dan kesejahteraan ini menyebutkan, mereka yang berada di Komisi II akan terus berkomitmen untuk kesehatan masyarakat. Bahkan, akan terus memperjuangkan BPJS gratis dengan pola Universal Health Coverage (UHC). Sebab, program UHC itu akan mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya.

“Kami yang berada di Komisi II sedang memperjuangkan Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Medan tanpa terkecuali, sehingga seluruh warga nantinya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik. Jika ini terealisasi, setiap warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat gratis di kelas 3,”jelas legislator PKS ini seraya menambahkan, hal ini merupakan salah satu program di Komisi II yang menjadi skala prioritas.

Lanjutnya lagi, bagi masyarakat Kota Medan yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS), Pemko Medan sudah menyiapkan program unregister dan melakukan pendaftaran di Rumah Sakit Umum dr Pirngadi Medan (RSUPM).

“Bagi warga yang sakit dan tidak mampu berobat dapat mendaftar sebagai pasien unregister di Rumah Sakit Pirngadi. Saat ini APBD 2021 Kota Medan telah menambahkan 100 ribu orang menjadi peserta BPJS gratis kelas 3 yang ditanggung Pemko Medan. Semoga tahun depan akan bertambah lagi masyarakat yang dicover iuran BPJS Kesehatannya oleh Pemko Medan. Sehingga nantinya kita harapkan, seluruh masyarakat Kota Medan tercover oleh BPJS Kesehatan,”kata wakil rakyat dari Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.

Dia juga menyarankan bagi warga tidak mampu yang melakukan persalinan, dapat berobat melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal). “Terkait program Jampersal ini, warga bisa bertanya kepada kepala lingkungan masing-masing. Program ini sangat membantu bagi ibu-ibu yang mau melahirkan dibandingkan program unregister,”pungkasnya. (er)

Artikulli paraprakBobby Nasution Ajak Penyandang Disabilitas Berkolaborasi dengan Pemko Medan
Artikulli tjetërWujudkan Pegawai Profesional dan Berkompetensi, Pemko Medan Gelar Pembekalan bagi CPNS dan PPPK