Lagi-lagi, Anjing Pelacak K9 Bea Cukai Batam Tangkap Sabu Seberat 552 Gram Tujuan Batam – Jakarta

579

BATAM ketikberita.com | Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil mengamankan seorang penumpang Kapal Motor (KM) Kelud tujuan Tanjung Priok, Jakarta berinisial MR (28).
Penumpang tersebut menyelundupkan enam bungkus plastik berisi total 552 gram sabu di
dalam alas kakinya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Batam, Zulfikar Islami menyampaikan bahwa penumpang tersebut diamankan saat Tim
K-9 Bea Cukai Batam melakukan kegiatan pengawasan rutin terhadap penumpang KM Kelud
tujuan Jakarta, Rabu, (1/12/2021).

“Awal mula kronologinya saat melakukan pengawasan terhadap para penumpang KM Kelud,
Anjing K-9 bernama Dee menunjukkan respon duduk kepada salah seorang penumpang
berinisial MR,” jelas Zulfikar.

Petugas kemudian membawa MR ke hanggar milik Bea Cukai Batam dan melakukan
pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya dilakukan wawancara, pemeriksaan badan, dan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan penumpang tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas curiga terhadap ukuran alas kaki yang
digunakan oleh MR karena ukurannya tidak wajar.

Kemudian alas kaki tersebut diperiksa kembali menggunakan X-Ray dan terdapat kejanggalan,” ujar Zulfikar.

Petugas membongkar alas kaki tersebut dan menemukan kristal putih yang dilapisi dengan
lakban warna hitam.

Terhadap barang tersebut, petugas melakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik tersebut.

“Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis Sabu/
Methamphetamine,” jelas Zulfikar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
Batam untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling
lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”
tambah Zulfikar.

Terhadap tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Provinsi
Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima tanggal 1 Desember 2021
untuk diproses lebih lanjut. (r/Indralis)

Artikulli paraprak6 Penyandang Disabilitas SLB Negeri Pembina Aceh Tamiang Raih Juara Nasional
Artikulli tjetërKapolres Sergai Terima Audensi Pengurus Dewan UKM Sergai