Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Banyaknya Persyaratan Untuk Berjumpa Kapus Pasar Ujung Batu, Sosa Terkesan Persulit Kerja Jurnalistik

Banyaknya Persyaratan Untuk Berjumpa Kapus Pasar Ujung Batu, Sosa Terkesan Persulit Kerja Jurnalistik

PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Beberapa awak media di wilayah kerja Kabupaten Padang Lawas mengeluhkan ketatnya birokrasi dan banyaknya persyaratan administratif yang diterapkan oleh pihak Pusat Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Pasar Ujung Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas. Karena Aturan tersebut dinilai mempersulit ruang gerak jurnalis dalam mendapatkan informasi publik secara cepat dan akurat.

Keluhan ini mencuat setelah beberapa wartawan dari media cetak maupun online hendak melakukan konfirmasi terkait program kesehatan masyarakat kepada Kepala Puskesmas Pasar Ujung Batu kecamatan Sosa.

Alih-alih mendapatkan ruang wawancara, para jurnalis justru disodori pertanyaan Prosedur Operasional Standar (SOP) penerimaan tamu yang dinilai terlalu berlebihan.

Salah satu jurnalis media lokal yang enggan disebutkan namanya yang bermarga Hrp yang sudah 3 kali berkunjung ke puskesmas tersebut mengungkapkan kekecewaannya, Ia menyebutkan bahwa selain harus menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dan Surat Tugas resmi dari redaksi, mereka juga diwajibkan mengajukan surat permohonan tertulis dari perusahaan media tempat bekerja yang diminta oleh seorang perempuan yang notaben nya pns yang bekerja di puskes tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya saat berjumpa media di depan loket puskesmas tersebut dengah dalih perintah atasan sebut nya kepada media.

“Saya paham soal ketertiban administrasi, tetapi kalau syaratnya seketat dan sebirokratis ini, fungsi kontrol sosial dan kecepatan berita kami jadi mandek. Padahal isu kesehatan masyarakat adalah informasi publik yang harusnya bisa diakses dengan cepat,” ujar Harahap saat ditemui di lokasi.

Kendati demikian, para pekerja pers berharap adanya kelonggaran serta transparansi yang lebih dinamis. Apalagi, tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai sanksi pidana.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Palas Amelia, belum bisa dijumpai dan memberikan respons resmi terkait keluhan pengetatan alur konfirmasi di tingkat Puskesmas tersebut. (Rh)