Home / Ketik Berita / Metropolitan / Terkait Pemberitaan Media Online Wakil Ketua PWI Sumut Akan Laporkan ke Dewan Pers Sebut Media Abal – Abal

Terkait Pemberitaan Media Online Wakil Ketua PWI Sumut Akan Laporkan ke Dewan Pers Sebut Media Abal – Abal

MEDAN ketikberita.com | Salah satu media online abal – abal yang memberitakan di laman berita pada Selasa (1/9/2026) yang berjudul “oknum pegawai PDAM Tirtanadi Diduga Jadi ‘Calo’ Proyek Pengadaan” dan dikatakan pegawai pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumatera Utara. Wakil Ketua Persatuam Wartawan Indonesia (PWI) Sumut A.Rivai Parinduri angkat bicara.

A.Rivai Parinduri yang saat ini mendapat amanah sebagai Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Sumut tidak terima pemberitaan tersebut dikarenakan tidak adanya konfirmasi terhadap dirinya.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan media online tersebut jelas ini melanggar kode etik jurnalistik apalagi saya bukan pegawai makanya akan saya laporkan ke Dewan Pers,”tegas A.Rivai Parinduri melalui telepon selularnya, Selasa (1/9/2026).

Lebih jauh dikatakannya, hal ini bermula ketika R Sirait yang merupakan seorang pengusaha di Sumut, kenalan lamanya menghubungi dirinya pada Senin (31/8/2026) pagi untuk mengambil berkas di salah satu kantor divisi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Medan, karena R Sirait sedang menjalani perawatan pengobatan dengan dokter Rumah Sakit (RS), ternama di Medan.

Ketika hendak lanjut Rivai memberikan berkas tersebut kepada R Sirait, Ia mendapat telepon dari hand phone (hp) miliknya tertera nama Ika Ansari (pernah mengaku wartawan) agar berkas tersebut diberikan ke salah seorang yang disebutkan namanya oleh Ika Ansari.

“Ini amanah, kusampaikan dahulu berkas ini ke Ketua R Sirait,”ujar Rivai menjawab telepon dari Ika Ansari. Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib salah seorang kolega Rivai mengirim link berita di media online
yang memberitakan bahwa dirinya calo pengadaan proyek dan pegawai pada salah satu BUMD.

Menurut Rivai selain pemberitaan di media tersebut, salah dan bohong juga sangat tendensius terhadap dirinya sehingga merusak nama baiknya serta nama yang lainnya. “Dalam berita itu disebutkan saya adalah seorang pegawai salah satu BUMD, yang sebenarnya tidak pegawai,”kata Rivai.

Diuraikan Rivai dikarenakan tidak ada konfirmasi terhadap dirinya dapat disebutkan wartawan dan media online tersebut dikatakan ‘abal – abal’ karena salah dalam menyebutkan dirinya dalam pemberitaan tersebut, sehingga melanggar kode etik jurnalistik dan Undang – Undang (UU) Pers No 40 tahun 1999.

“Setahu saya media online itu adalah media online dadakan tidak jelas perusahaan medianya baik wartawan apalagi pemimpin umum dan pemimpin redaksinya itulah wartawan dan media abal – abal,”ujar Rivai

Menurut Rivai banyaknya bermunculan media online saat ini tanpa mematuhi kode etik jurnalistik serta wartawan yang tidak kompeten dalam menyajikan berita mengakibatkan semraut dalam penulisan berita dan sangat merugikan banyak orang karena tidak bisa dipertanggunglawabkan.

Untuk itu kata Rivai akan melaporkan ke Dewan Pers media online tersebut.”Saya berharap Dewan Pers segera memberi sanksi tegas kepada media online dadakan agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan nama baiknya akibat pemberitaan yang tidak benar,”tegas Rivai. (re)